Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
DIREKTUR Eksekutif Indonesia Political Studies (IPS) Alfarisi Thalib menilai pandemik virus korona (covid-19) yang tengah mewabah saat ini mempengaruhi perekonomian. Maka percepatan Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja bisa menyelamatkan ekonomi dari dampak negatif pandemi virus itu.
“Pandemi ini tidak hanya mengancam kehidupan manusia tetapi juga mengancam pertumbuhan ekonomi negara dan memicu munculnya krisis-krisis baru yang tidak hanya krisis kesehatan tetapi juga telah memicu krisis ekonomi dan pangan,” kata Alfarisi, Rabu (8/4).
Menurut Alfarisi, sejak kemunculan virus korona di Kota Wuhan, Tiongkok, setidaknya ada beberapa sektor yang paling terdampak, di antaranya rumah tangga, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), korporasi, pariwisata dan manufaktur, serta keuangan.
Baca juga: Pengesahaan RKUHP Diminta Ditunda
Alfarisi pun membandingkan kemampuan UMKM ketika terjadi krisis pada 1997 hingga 1998 lalu.
Ia menilai kondisi saat itu sangat berbeda dengan sekarang ini. Pasalnya, saat itu, sektor-sektor yang disebutkan tersebut masih mampu bertahan menghadapi krisis yang bersifat politik.
“Sementara dalam menghadapi pandemi sekarang, sektor ini yang justru pertama kali terpuruk dan sedang mengalami gagal pernafasan karena tidak ada kegiatan masyarakat,” ungkapnya.
Alfarisi mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah yang tidak mengambil kebijakan lockdown. Menurutnya, langkah pemerintah sudah tepat karena menjadi solusi antisipatif terjadinya krisis yang lebih besar.
Pada sisi yang lain, Alfarisi mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilai dapat menjadi strategi dalam proses pemulihan pasca-pandemi.
“Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diajukan Pemerintah menemukan relevansinya untuk segera disahkan dan diterapkan dalam menghadapi kondisi krisis baru akibat pandemi covid-19,” ujar Alfarisi.
Dia beralasan dalam UU tersebut, salah satu muatan utamanya adalah kemudahan berusaha atau investasi dan penyederhanaan perizinan.
“Kedua hal ini mendesak dilakukan dalam situasi kritis seperti saat ini,” tutupnya. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved