Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Omnibus Law Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi Pascapandemi

Cahya Mulyana
16/4/2020 08:00
Omnibus Law Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi Pascapandemi
Sejumlah pekerja perempuan menyelesaikan pembuatan dodol di Pabrik Dodol Picnic, Kabupaten Garut, Jawa Barat.(ANTARA/Adeng Bustomi)

DIREKTUR Eksekutif Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Arven Marta mendukung Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang kini tengah bergulir di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, RUU tersebut dapat menyederhanakan regulasi dan menarik investasi sehingga lapangan kerja bertambah serta memulihkan dampak pandemi virus korona.

“Nah, dengan adanya Omnibus Law, jalur birokrasi yang selama ini berbelit-belit karena regulasi yang panjang akan terpangkas. Dampaknya, proses investasi yang selama ini dikeluhkan sebagian investor akan berjalan dengan cepat,” katanya, Kamis (16/4).

Dengan adanya penyederhanaan regulasi tersebut, lanjut Arven, investasi di Indonesia akan mudah dan secara otomatis akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Pemda Jangan Ragu Realokasi APBD

Hal serupa yang juga pengaruhnya cukup besar yakni Omnibus Law Perpajakan karena mendukung RUU Ciptaker dan saling melengkapi.

Kedua regulasi ini dapat menjadi pemantik dalam mengupayakan cita-cita bersama yakni mewujudkan kesejahteraan ekonomi nasional.

“Perpaduan kedua Omnibus Law di atas sangat tepat jika diimplementasikan di tengah dinamika ketidakpastian geopolitik global saat ini, akibat upaya proteksionisme negara adidaya. Penciptaan iklim investasi yang kondusif akan sangat berpengaruh terhadap meningkatnya daya tarik investasi nasional yang diharapkan dapat menarik pola aliran investasi negara–negara maju di berbagai kawasan Indonesia,” ujarnya.

Meski mendukung, ia menyarankan pembahasan keduanya setelah persoalan korona tuntas.

“Menurut saya, saat ini, Omnibus Law kurang pas untuk dibahas, karena di situasi covid-19 ini, lebih baik membahas soal pemulihan covid-19 telebih dahulu,” sarannya.

Omnibus Law diharapkan menjadi lompatan besar dan langkah terobosan dalam mengupayakan iklim investasi yang kondusif, sehingga hyper-regulation, baik sektoral maupun operasional.

"Omnibus Law mampu menjadi solusi bagi peningkatan ekonomi Indonesia, dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. Karena kita tahu saat ini akibat dari covid-19 ini menyebabkan perlambatan ekonomi global, perlu ada gebrakan khusus,” pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya