Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Tetapkan Anggota Panja, Baleg Siap Mulai Bahas Omnibus Law

Putri Rosmalia Octaviyani
20/4/2020 21:35
Tetapkan Anggota Panja, Baleg Siap Mulai Bahas Omnibus Law
Ratusan mahasiswa dan buruh berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/3)(ANTARA FOTO/Aji Styawan)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan anggota-anggota panitia kerja (panja) omnibus law RUU Cipta Kerja. Panja terdiri atas 37 orang yang berasal dari 8 Fraksi.

Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan selanjutnya pembahasan akan dilakukan sesuai dengan telah disuarakan oleh Baleg. Panja saat ini tengah menyiapkan daftar narasumber yang akan diminta pendapat dan masukannya dalam penyusunan RUU Cipta Kerja.

"Saya sepakat dengan NasDem dan fraksi lain yang meminta dalam pembahasan menimbang, mengingat, dan ketentuan umum, kita juga akan melibatkan pakar dan publik," ujar Rieke, dalam rapat Baleg secara virtual, Senin, (21/4).

Rieke mengatakan bahwa daftar nama narasumber harus dibuat dengan tepat berdasarkan kepakarannya.

"Kalau pakar ya dengan kepakarannya. Nah kemudian artinya ada perbaikan nama-nama narasumber yang bukan hanya akademisi atau pakar tetapi karena UU kalau kita baca menimbang dan mengingatnya ini sangat indah bahwa ini adalah untuk kepentingaan publik, saya sepakat dengan teman-teman fraksi lainnya bahwa narsum yang terlibat juga melibatkan publik," ujar Rieke.

Baca juga: Korban PHK Keluhkan Sulit Akses Pendaftaran Kartu Prakerja

Dalam daftar narasumber nanti Rieke mengatakan Baleg ingin agar banyak pihak yang dilibatkan. Baik itu mahasiswa, petani, buruh, nelayan, hingga koperasi.

"Mari kita rinci sama sama," ujar Rieke.

Rieke mengatakan bahwa nantinya masukan harus benar-benar dihimpun. Bukan hanya masukan dari pemerintah yang diperhatikan.

"Agar tidak masukannya dari pemerintah semua begitu karena draftnya pemerintah kalau masukannya pemerintah," tutur Rieke.

Anggota Baleg, Ali Taher, mengatakan bahwa dalam pembahasan harus dilibatkan para ahli hukum dari berbagai bidang. Khususnya pada bidang khusus seperti pertanian, kehutanan, dan industri.

"Kedua terkait dengan narsum menurut saya mengikutsertakan para biro hukum di masing masing pemerintah terkait terutana seperti pertanian kehutnan dan perindustrian, itu penting," ujar Ali.

Ia juga mengatakan bahwa terkait keinginan DPD dilibatkan dalam pembahasan, hal itu sudah ada aturannya tersendiri.

Terkait dengan peran DPD itu kita kembalikan pada pesan konstitusi pasal 22 UUD 1945. Jika ada kepentingan terkait hubungan pusat dan daerah maka tidak ada masalah.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya