Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan anggota-anggota panitia kerja (panja) omnibus law RUU Cipta Kerja. Panja terdiri atas 37 orang yang berasal dari 8 Fraksi.
Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan selanjutnya pembahasan akan dilakukan sesuai dengan telah disuarakan oleh Baleg. Panja saat ini tengah menyiapkan daftar narasumber yang akan diminta pendapat dan masukannya dalam penyusunan RUU Cipta Kerja.
"Saya sepakat dengan NasDem dan fraksi lain yang meminta dalam pembahasan menimbang, mengingat, dan ketentuan umum, kita juga akan melibatkan pakar dan publik," ujar Rieke, dalam rapat Baleg secara virtual, Senin, (21/4).
Rieke mengatakan bahwa daftar nama narasumber harus dibuat dengan tepat berdasarkan kepakarannya.
"Kalau pakar ya dengan kepakarannya. Nah kemudian artinya ada perbaikan nama-nama narasumber yang bukan hanya akademisi atau pakar tetapi karena UU kalau kita baca menimbang dan mengingatnya ini sangat indah bahwa ini adalah untuk kepentingaan publik, saya sepakat dengan teman-teman fraksi lainnya bahwa narsum yang terlibat juga melibatkan publik," ujar Rieke.
Baca juga: Korban PHK Keluhkan Sulit Akses Pendaftaran Kartu Prakerja
Dalam daftar narasumber nanti Rieke mengatakan Baleg ingin agar banyak pihak yang dilibatkan. Baik itu mahasiswa, petani, buruh, nelayan, hingga koperasi.
"Mari kita rinci sama sama," ujar Rieke.
Rieke mengatakan bahwa nantinya masukan harus benar-benar dihimpun. Bukan hanya masukan dari pemerintah yang diperhatikan.
"Agar tidak masukannya dari pemerintah semua begitu karena draftnya pemerintah kalau masukannya pemerintah," tutur Rieke.
Anggota Baleg, Ali Taher, mengatakan bahwa dalam pembahasan harus dilibatkan para ahli hukum dari berbagai bidang. Khususnya pada bidang khusus seperti pertanian, kehutanan, dan industri.
"Kedua terkait dengan narsum menurut saya mengikutsertakan para biro hukum di masing masing pemerintah terkait terutana seperti pertanian kehutnan dan perindustrian, itu penting," ujar Ali.
Ia juga mengatakan bahwa terkait keinginan DPD dilibatkan dalam pembahasan, hal itu sudah ada aturannya tersendiri.
Terkait dengan peran DPD itu kita kembalikan pada pesan konstitusi pasal 22 UUD 1945. Jika ada kepentingan terkait hubungan pusat dan daerah maka tidak ada masalah.(OL-4)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved