Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Baleg Pastikan tidak Ada Target Penyelesaian RUU Cipta Kerja

Putri Rosmalia Octaviyani
08/4/2020 10:20
Baleg Pastikan tidak Ada Target Penyelesaian RUU Cipta Kerja
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas(MI/SUSANTO)

KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg tidak memiliki target penyelesaian RUU Cipta Kerja. Salah satunya karena saat ini semua pihak masih fokus pada penanggulangan pandemik covid-19.

"Baleg tidak ada target penyelesaian UU," ujar Supratman, dalam keterangan resmi, Rabu (8/4).

Meski begitu, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja tetap berjalan. Dalam waktu dekat, Baleg akan menjadwalkan rapat dengan pihak pemerintah.

Nantinya, pembahasan akan dilakukan dengan membagi isi RUU menjadi 11 klaster sesuai tema. Ketenagakerjaan akan menjadi klaster yang terakhir dibahas.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Antisipasi Krisis Akibat Korona

Supratman mengatakan Baleg menjamin sepenuhnya untuk terlebih dahulu mendengarkan semua stakeholder dan semua pemangku kepentingan sebelum pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pembahasan DIM akan dimulai dengan pembahasan klaster yang paling tidak mendapat penolakan dari masyarakat.

"Khusus klaster ketenagakerjaan, kalau nanti dibahas, akan dibahas paling akhir dari DIM meskipun dalam draf Ciptaker, klaster ketenagakerjaan ada di ketiga atau keempat, tapi tentu akan dimasukan dalam poin terakhir di klaster 11," ujar Supratman.

Supratman mengatakan akan mendengarkan setiap masukan dan aspirasi publik yang masuk terkait RUU Cipta Kerja.

"Saya harap pada masyarakat, Baleg akan dengarkan masukan dan dilakukan terbuka. Karena itu pembahasannya dilakukan hati-hati dan cermat dan dengar masukan masyarakat," ujar Supratman. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya