Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
DIREKTUR Said Aqil Siradj (SAS) Institute M Imdadun Rahmat mengatakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan jawaban atau formula untuk pemulihan ekonomi di Indonesia.
Terlebih dengan kondisi sekarang, saat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di berbagai daerah sebagai dampak langsung pandemik virus korona (covid-19). Jumlahnya diprediksi mencapai jutaan orang hingga pandemi berakhir.
"Secara teoritis iya. Dimana-mana birokrasi yang tidak efisien, ekonomi biaya tinggi itu hambatan kemajuan ekonomi. Korupsi juga marak di situ. Indonesia ini iklim investasinya terkenal buruk. Recovery ekonomi pascacovid-19 sangat berat. Jadi secara teoritis, ya bisa jadi jawaban," katanya melalui keterangan pers, Kamis (16/4).
Baca juga: Omnibus Law Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi Pascapandemi
Pernyataan itu sekaligus merespon penjelasan pemerintah dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/4) lalu.
Dalam penjelasannya kala itu, pemerintah mengunakan isu seputar dampak covid-19 sebagai latar belakang. Bahwa selain menimbulkan banyak korban jiwa, wabah juga memukul perekonomian dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Akibat wabah covid-19, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional turun dari 5,3% berdasarkan APBN 2020, menjadi hingga 2,3% dalam skenario dampak berat. Bahkan hingga minus 0,4% untuk skenario sangat berat.
Jumlah pengangguran pun diprediksi meningkat hingga lebih 5,23 juta orang untuk skenario sangat berat.
"Itu masuk akal. Kasat mata sudah terlihat, PHK naik tajam, pengangguran otomatis meningkat. APBN kita berdarah-darah untuk menangani covid-19 dan program jaring pengaman sosial agar rakyat kecil tetap bisa makan," kata Imdad.
Jadi, lanjutnya, RUU Ciptaker sangat mungkin menjadi salah satu terobosan. Tentu, kita membutuhkan tidak hanya satu terobosan dan upaya-upaya ekstra.
"Benar-benar ekstra loh, karena situasinya juga luar biasa," lanjutnya.
Sebagaimana dikatakan pemerintah, RUU Ciptaker dibuat antara lain untuk memberikan kemudahan dan perlindungan UMKM (usaha menengah kecil dan mikro) serta koperasi. Kemudian untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan peningkatan serta perlindungan kesejahteraan pekerja.
"Dalam konteks demikian, kita berharap RUU ini dibahas dengan sungguh-sungguh, memperhatikan kepentingan semua pihak termasuk pekerja, dan digunakan dengan benar ke depannya," kata Imdad.
Terkait PHK, dikatakannya, jika pandemi berlanjut hingga Juli misalnya, jumlahnya akan semakin membesar. Maka kualitas kehidupan masyarakat dengan sendirinya terus merosot. Hak untuk hidup layak masyarakat sulit terpenuhi.
"Banyak perusahaan gulung tikar, atau setidaknya berhenti sementara. Yang memprihatinkan, korban terbesarnya UMKM yang memang tidak memiliki cadangan modal kuat. Karena itulah, birokratisasi dan ekonomi biaya tinggi harus dikurangi," tegasnya.
Selain itu, aturan tentang membangun usaha, perizinan, investasi, aturan kerja dan pajak perlu diperbaiki. Jika tidak, bisa dipastikan pemerintah dan swasta akan sangat kesulitan keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi.
"Banyak persoalan muncul karena aturan-aturan lama tumpang tindih, birokratis, mahal, dianggap menyulitkan wirausahwan yang mau membangun usaha, dan lain sebagainya. Bertahan begini terus, tanpa terobosan, akan sulit. Secara common sense kita dapat melihat ini, tidak hanya ahli ekonomi," papar Imdad lagi.
Wajar jika RUU Ciptaker dapat dilihat sebagai salah satu terobosan. Tapi tentu, pembahasannya di DPR harus terus dipantau, pemerintah dan DPR bersedia menerima berbagai masukan.
"Kelompok-kelompok masyarakat pun mau memberi masukan obyektif, konstruktif dalam kerangka kepentingan bangsa. Tidak kalah penting mengingatkan bahwa wajib menyediakan lapangan kerja. Itu hak rakyat yang harus dipenuhi negara," tutur mantan Ketua Komnas HAM itu. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved