Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEJUMLAH aktivitis hukum dan demokrasi mempertanyakan efektivitas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di tengah pandemi covid-19.
Keterbukaan dan dialog publik sulit dilakukan dengan kebijakan pembatasan kegiatan dan jaga jarak fi sik.
Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Charles Simabura menilai DPR RI tidak memiliki sensitivitas dengan tetap berusaha membahas revisi KUHP dan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Dengan adanya imbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah dan pembatasan lainnya, secara otomatis warga tidak bisa terlibat aktif dalam pembahasan RUU tersebut.
“Lantas bagaimana keterbukaannya jika hanya dilakukan via online,” cetus Charles, dalam diskusi daring interaktif, di Jakarta, kemarin.
Ia pun meminta pemerintah memfokuskan diri dalam menangani wabah covid-19 yang disebabkan virus korona baru tersebut. “Sementara DPR harusnya fokus ke fungsi pengawasannya ketimbang fungsi legislasi,” imbuhnya.
Selain Charles, hadir dalam diskusi tersebut Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, dan Direktur Eksekutif Kode Inisiatif Veri Junaidi.
Veri Junaedi menambahkan sudah semestinya proses pembahasan undang-undang melibatkan dialog dengan publik secara terbuka. Artinya, anggota DPR tidak hanya hadir di persidangan, tetapi juga melakukan dialog dengan publik.
“Dialognya bukan hanya dengan pihak yang pro, melainkan juga yang kontra,” ungkapnya.
Adapun Adnan dari ICW menilai para elite politik terkesan mencari kesempatan dalam kesempitan. “Di satu sisi awalnya mereka meremehkan korona, tapi (kemudian) memanfaatkan wabah untuk mengambil keputusan yang merugikan masyarakat,” tuturnya.
Napi koruptor
Pada kesempatan itu, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu meragukan komitmen pemerintah untuk melepaskan narapidana kasus korupsi dengan alasan kekhawatiran covid-19 mewabah di penjara.
Erasmus mengatakan meski Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD sudah menyatakan Peraturan Pemerintah No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak bakal direvisi, publik harus tetap mewaspadai isu tersebut.
“Jangan sampai ketika Menko Polhukam sudah bilang tidak direvisi, tahu-tahu ada menko lain yang bilang tetap direvisi. Karena itu, lebih baik kita tunggu pernyataan Presiden Jokowi,” tegasnya.
Erasmus mengingatkan penjara napi koruptor tidak rentan wabah covid-19. Pasalnya, selama ini satu narapidana koruptor berada dalam satu sel tersendiri.
Wacana revisi PP 99/2012 dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pekan lalu. PP 99/2012 mengatur remisi yang lebih ketat terhadap napi kasus korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional.
Karena ketentuan PP tersebut, keempat golongan napi tidak bisa diikutsertakan bersama sekitar 35 ribu napi yang mendapatkan pembebasan lebih cepat sebagai antisipasi wabah covid-19.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menawarkan solusi lain bila memang nantinya perlu mengurangi napi di penjara koruptor. Pemerintah cukup merumahkan dulu narapidana korupsi sampai wabah covid-19 selesai. “Jadi tidak perlu harus dibebaskan,” pungkasnya. (P-2)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved