Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Presiden Joko Widodo meminta para menterinya memberikan pemahaman ke masyarakat ihwal penaikan iuran BPJS Kesehatan secara jelas.
Presiden meminta para menterinya memberikan pemahaman ke masyarakat ihwal alasan penaikan iuran BPJS Kesehatan secara jelas
Lukman juga menyatakan berat rasanya bila harus membayar iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp110 ribu per orang.Sementara total anggota keluarga ada enam orang.
Naiknya iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
GERAKAN turun kelas menguat setelah pemerintah mengumumkan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Berdasarkan perhitungan itu, iuran untuk peserta BPJS di semua kelas harus naik.
Dengan adanya kenaikan iuran, BPJS akan berfokus untuk membenahi distribusi tenaga spesialis. Hal itu dilakukan untuk memberikan pelayanan maksimal bagi peserta BPJS.
Hal itu berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar 100%.
Dalam perspektif jaminan sosial, tingginya rasio klaim tidak bisa serta merta iurannya dinaikkan.
Kenaikkan tarif iuran BPJS itu juga diusulkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang diperuntukkan bagi peserta kelas 1 dan 2.
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per peserta per bulan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut pihaknya akan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia sejalan dengan kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100%.
"Saya pakai yang kelas III, kalau dulu cuma Rp42 ribu per bulan, sekarang berarti Rp110 ribu. Dikali lima orang untuk istri dan anak-anak. Ya, pasti berat," kata Agung
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan sudah sejak Juli lalu sampai saat ini BPJS Kesehatan belum membayarkan tagihan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
PEMERINTAH didesak untuk memperhatikan nasib pasien kanker Her-2 positif yang harus berobat dengan terapi trastuzumab
Hal itu dipastikan lewat Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto membentuk tim kecil untuk membenahi mismanajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Menurut Menkes, hal itu dilakukan sebagai gerakan moral yang dimulai dari Kementerian Kesehatan guna membantu defisit program JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut tantangan Program JKN-KIS yang harus segera ditetapkan solusinya agar program ini bisa terus berjalan adalah penyesuaian besaran iuran.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved