Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

BPJS Harus Maksimalkan Kepesertaan Segmen PPU

Atalya Puspa
06/11/2019 06:20
BPJS Harus Maksimalkan Kepesertaan Segmen PPU
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan)( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta untuk memaksimalkan kepesertaan kelompok pekerja penerima upah (PPU) yang saat ini tercatat masih 34 juta orang. Pembayaran iuran dari kelompok tersebut terbilang lancar, dari upah yang dipotong langsung oleh pengusaha.

Hal itu diutarakan oleh anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus dan sejumlah lembaga terkait di bidang kesehatan, di Jakarta, kemarin.

Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja di Indonesia saat ini mencapai 55,28 juta. Artinya, kata Obon, ada selisih 21,28 juta pekerja yang bisa dimaksimalkan lagi.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan selisih antara jumlah pekerja dan peserta pekerja penerima upah sangat berpotensi menutup kekurangan anggaran BPJS Kesehatan. Apalagi, pekerja penerima upah membayar iuran BPJS Kesehatan dari upah yang dipotong pengusaha.

Karena itu, Obon berasumsi tingkat keaktifan membayar pekerja penerima upah lebih tinggi karena iurannya dibayarkan secara otomatis dari upah yang dipotong setiap bulan. "Kalau selisih tersebut bisa dikelola dan menjadi peserta BPJS Kesehatan, pasti ada potensi luar biasa," ujarnya.

Ia juga menyoroti pembayaran kepada rumah sakit yang berdasarkan skema Indonesian Case Base Groups (INA CBGs). Menurut Obon, skema tersebut memiliki kelemahan karena pasien yang belum sembuh bisa dipulangkan oleh rumah sakit karena pengobatannya sudah melebih skema INA CBGs.

"Pasien meskipun belum sembuh harus pulang dulu, dan menunggu beberapa waktu dulu sebelum bisa berobat lagi," tuturnya.

Menurut Obon, sebaiknya pola pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit berdasarkan skema fee for service, yaitu berdasarkan pelayanan yang dikeluarkan rumah sakit.

Gotong royong

Kementerian Keuangan memperkirakan defisit BPJS Kesehatan tahun ini lebih besar dari prediksi awal, yakni Rp28 triliun menjadi Rp32 triliun. Jumlah itu akan membengkak menjadi Rp37 triliun di tahun selanjutnya jika tidak ada intervensi. Salah satu intervensi dengan menaikkan iuran hingga 100% yang diberlakukan 1 Januari 2020.

Penaikan iuran BPJS Kesehatan menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan. Berkaitan dengan itu, Komisi IX DPR RI akan mengundang pihak Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJKN untuk kupas tuntas seputar BPJS Kesehatan pada Rabu (6/11) pukul 10.00 WIB di Gedung DPR.

"Sesuai dengan keputusan dan sudah ada undangan akan membahas lebih khusus mengenai JKN. Agendanya nanti pemaparan BPJS dari profiling sampai kewajiban," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris .

Mengenai pro dan kontra yang terjadi di masyarakat luas, Fachmi menjamin penaikan BPJS tidak akan berpengaruh pada jaminan kesehatan rakyat miskin. "Pemerintah sudah menyampaikan bahwa rakyat miskin dijamin. Yang rentan pun dijamin 96,8 juta jiwa. Plus integrasi Jaminan Kesehatan Daerah 37 juta jiwa. Jadi 133 juta jiwa sudah dijamin. Artinya, sesuai dengan prinsip gotong royong, yang mampu bayar sendiri, yang enggak mampu ditanggung," tuturnya.

Dalam menanggapi mulai banyaknya peserta yang turun kelas, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku itu tidak jadi masalah. (Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya