Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait mengenai penolakan DPR atas kenaikan iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Kelas 3 Mandiri.
"Kita belum ada kesepakatan bahwa nanti akan dipenuhi. Kita harus mendengar dari lintas kementerian, terutama dari Kementerian Keuangan," terang Muhadjir di sela kunjungannya ke lima rumah sakit untuk memantau pelayanan BPJS di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11).
Muhadjir menambahkan, hingga saat ini besaran kenaikan iuran bagi peserta mandiri masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
"Komitmen dengan DPR adalah akan ada data cleansing kurang lebih 6 juta penerima PBI yang identitasnya tidak dikenali. Kita ganti dengan yang teridentifikasi dengan baik. Kalau belum punya NIK, kita akan pastikan agar dana pemerintah diserap dengan tepat sasaran," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan data cleansing dan mrnunggu finalisasi di tingkat menteri.
Baca juga : Mensos Berkomitmen Perbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
"Hasil data cleansing sudah kami sampaikan ke Menkes, Menkes sudah menyampaikan ke Mensos," terangnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Terawan mengajukan usulan subsidi iuran JKN.
Opsi subsidi bagi peserta kelas 3 mandiri, lanjut Muhadjir, harus dibicarakan lintas kementerian dan tidak bisa diklaim sepihak.
"Karena menyangkut besaran dana yang harus dikeluarkan jika nanti ada subsidi. Kita akan akomodasi masukan dari kementerian dan lembaga terkait," tukasnya.
Muhadjir menambahkan, pihaknya juga menyoroti tunggakan BPJS Kesehatan yang dirasakan sejumlah rumah sakit yang mengandalkan pembiayaan peserta mandiri.
"Ini akan dijadikan bahan laporan ke presiden," ucapnya. (OL-7)
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Tulus juga meminta agar tidak ada peserta JKN yang ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan status kepesertaan.
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Besarnya kewajiban atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda tersebut karena jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup banyak.
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved