Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
MENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait mengenai penolakan DPR atas kenaikan iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Kelas 3 Mandiri.
"Kita belum ada kesepakatan bahwa nanti akan dipenuhi. Kita harus mendengar dari lintas kementerian, terutama dari Kementerian Keuangan," terang Muhadjir di sela kunjungannya ke lima rumah sakit untuk memantau pelayanan BPJS di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11).
Muhadjir menambahkan, hingga saat ini besaran kenaikan iuran bagi peserta mandiri masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
"Komitmen dengan DPR adalah akan ada data cleansing kurang lebih 6 juta penerima PBI yang identitasnya tidak dikenali. Kita ganti dengan yang teridentifikasi dengan baik. Kalau belum punya NIK, kita akan pastikan agar dana pemerintah diserap dengan tepat sasaran," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan data cleansing dan mrnunggu finalisasi di tingkat menteri.
Baca juga : Mensos Berkomitmen Perbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
"Hasil data cleansing sudah kami sampaikan ke Menkes, Menkes sudah menyampaikan ke Mensos," terangnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Terawan mengajukan usulan subsidi iuran JKN.
Opsi subsidi bagi peserta kelas 3 mandiri, lanjut Muhadjir, harus dibicarakan lintas kementerian dan tidak bisa diklaim sepihak.
"Karena menyangkut besaran dana yang harus dikeluarkan jika nanti ada subsidi. Kita akan akomodasi masukan dari kementerian dan lembaga terkait," tukasnya.
Muhadjir menambahkan, pihaknya juga menyoroti tunggakan BPJS Kesehatan yang dirasakan sejumlah rumah sakit yang mengandalkan pembiayaan peserta mandiri.
"Ini akan dijadikan bahan laporan ke presiden," ucapnya. (OL-7)
Dewi Rhomadi Ani tetap menjadi peserta JKN meski suaminya terkena PHK. Ia merasakan langsung manfaat BPJS Kesehatan.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
PBI JKN akan naik menjadi Rp57.250 per orang per bulan, dan alokasi subsidi iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Kelas III menjadi sebesar Rp4.200 per orang sebelumnya Rp7.000
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Saat sakit, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakit agar segera ditangani oleh dokter spesialis.
Ia juga menegaskan pentingnya tata nilai integritas, kolaborasi, pelayanan prima, dan inovatif (Inisiatif) dalam mewujudkan layanan JKN yang humanis dan berkelanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved