Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAIKAN iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% pada 2020 memberikan harapan bagi peserta untuk memperoleh pelayanan maksimal, baik dalam hal kualitas maupun manajemen kepesertaan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, mengungkapkan, dengan penaikan iuran, pihaknya fokus membenahi distribusi tenaga spesialis sebagai salah satu syarat untuk memberikan pelayanan maksimal tersebut.
"Konteks penaikan iuran BPJS ialah membenahi distribusi tenaga spesialis agar pelayanan kepada peserta tepat sasaran dan menghindari persaingan tidak sehat di antara rumah sakit," kata Iqbal di Jakarta, kemarin.
Naiknya iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran yang dinaikkan ialah untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan peserta (BP). Peserta kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
"Pekerjaan rumah lain, kami akan membenahi aspek pemanfaatan, kualitas layanan dan manajemen kepesertaan. BPJS Kesehatan punya kontrak dengan puskesmas dan rumah sakit. Kami pantau mereka secara ketat terkait komitmen untuk melayani peserta," lanjut Iqbal.

Sumber: BPJS/Kemekeu
Perihal banyaknya peserta yang memutuskan untuk turun kelas, Iqbal menilai itu hak setiap peserta. "Mereka bisa memilih sesuai kemampuan membayar di kelas mana. Sejatinya tidak ada perbedaan manfaat medis di antara kelas yang berbeda. Manfaat yang diterima sama."
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyebut penaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan perhitungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Berdasarkan perhitungan, iuran BPJS di semua kelas harus naik. Ada perhitungan antara manfaat dan nilai premi. Pemerintah tetap menyubsidi kelas penerima bantuan iuran yang jumlahnya 98 juta orang. Peserta kelas I, II, III menanggung sendiri," ujar Suahasil.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengungkapkan penaikan iuran BPJS Kesehatan itu kontraproduktif dalam dua hal.
"Pertama, memicu gerakan turun kelas dari kelas I ke kelas II dan seterusnya. Kedua, memicu tunggakan yang lebih masif, khususnya golongan mandiri yang kini mencapai 46%. Ini bisa menggerogoti BPJS," ungkap Tulus.
Meski demikian, YLKI mendesak pihak puskesmas dan rumah sakit meningkatkan pelayanan dengan memperbaiki semua lini, dari IGD, poliklinik, hingga instalasi farmasi. (Ata/Mal/Van/Mir/X-3)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Vaksinolog dan internis sekaligus Chief Medical Advisor Imuni, dr. Dirga Sakti Rambe, mengatakan bahwa vaksin tidak melulu hanya diberikan untuk anak-anak.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya pengendalian polusi udara yang dilakukan secara terukur, berbasis data, serta didukung kolaborasi antar daerah.
Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan tubuh terus dilakukan berbagai pihak.
Berdasarkan laporan Global Gender Gap 2025, posisi Indonesia naik tiga peringkat ke urutan 97 dunia dengan skor kesetaraan yang meningkat menjadi 69,2%.
Laporan Halodoc Q1 2026 mencatat lonjakan gangguan kecemasan dan masalah pencernaan selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Jika ditemukan pasien dengan indikasi klinis yang mengarah pada gejala campak, petugas medis akan segera melakukan tindakan lanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved