Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menagih komitmen pemerintah untuk membenahi manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebelum kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) efektif diberlakukan per 1 Januari 2020.
"Akar masalahnya harus ditemukan" kata anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (2/11).
Salah satu yang disorotinya ialah kenaikan iuran peserta JKN mandiri kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, yang akan membebani warga kurang mampu yang belum menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI). Menurutnya, kenaikan iuran hingga 100% itu hanya penyelesaian sementara defisit BPJS Kesehatan.
Dalam rapat gabungan DPR dan pemerintah pada September 2019, DPR periode 2014-2019 menolak kenaikan iuran peserta mandiri kelas III. DPR justru meminta pemerintah memperbaiki pengelolaan JKN.
Hasil audit BPKP menunjukkan ada kelemahan yang harus dibenahi BPJS, antara lain data kepesertaan, sistem rujukan, sistem tagihan klaim yang diindikasikan adanya klaim berlebihan (fraud).
Misalnya, ditemukan 1,1 juta peserta nonaktif yang masih mendapat pelayanan. Ada juga kesalahan data penerima bantuan iuran (PBI).
Selain itu, data per 1 Juli 2019 menunjukkan, target universal health coverage (UHC) belum tercapai. Total peserta BPJS Kesehatan baru mencapai 222.463.022 jiwa atau sekitar 84%. Masih cukup banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya. Tingkat kolektibilitas iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) juga baru mencapai 53,72%.
Cegah sebelum defisit
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan, program JKN telah memasuki tahun keenam sejak 2014 dijalankan dan pemanfaatan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terus meningkat.
Selama ini, penyakit katastropik atau berbiaya tinggi menjadi salah satu pengeluaran terbesar yang harus ditanggung JKN, mulai jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, hingga talasemia. Lima penyakit itu menghabiskan sekitar 21,66% dari total anggaran JKN atau Rp20,4 triliun pada 2018 dan Rp 15,4 triliun pada 2019.
Opsi menaikkan iuran JKN ditempuh guna mencegah agar BPJS Kesehatan tidak semakin defisit. Terkait dengan perbaikan data kepesertaan, ia mengaku sudah diselesaikan.
"Untuk membenahi tata kelola JKN, diperlukan peran pemerintah dalam menggalakkan upaya promotif dan preventif penyakit hingga kapasitas fasilitas layanan kesehatan mampu menekan angka rujukan dan memastikan tidak ada inefisiensi biaya," katanya.
Ketua Umum terpilih IDI, dr Adib Kumaidi SpOT, berharap pemerintah bisa meyakinkan masyarakat bahwa layanan BPJS Kesehatan akan lebih baik dan bisa diandalkan, setelah iuran dinaikkan.
Ia menyarankan agar pemerintah menggandeng asuransi komersial guna memaksimalkan koordinasi manfaat. "Jadi, selisih biaya dapat ditanggung oleh asuransi komersial serta BPJS Kesehatan."
Ia juga berharap, desain baru JKN ke depan akan menggariskan upaya-upaya konkret revitalisasi puskesmas dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatannya. "Negara tidak akan mampu kalau pelayanan kesehatan hanya terkonsentrasi pada masalah kuratif saja," ujarnya.(Rif/H-2)
Program BPJS hewan diperuntukkan bagi pemilik hewan yang taraf ekonominya kurang mampu.
Program BPJS Hewan ini dirancang Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemilik hewan dari kalangan kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan hewan.
Penanganan kebakaran bermula ketika salah satu saksi bernama Edy Ronal melihat kepulan asap dari lantai tiga gedung kantor BPJS itu.
Anggoro mengapresiasi dan menyambut baik langkah strategis BGN dalam memberikan layanan dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja.
Kemnaker akan membahas rancangan regulasi terkait pembentukan Satgas PHK bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Said Iqbal mengusulkan pembentukan Satgas PHK kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengantisipasi adanya PHK sebagai dampak dari kebijakan tarif resiprokal AS
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved