Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kenaikan Iuran JKN Harus Diikuti dengan Perbaikan Tata Kelola

Indriyani Astuti
02/11/2019 17:05
Kenaikan Iuran JKN Harus Diikuti dengan Perbaikan Tata Kelola
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KENAIKAN iuran premi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan efektif berlaku per 1 Januari 2020 harus diikuti dengan perbaikan mutu dalam pelayanan kesehatan. Kenaikan dipandang hanya membereskan permasalahan defisit JKN, namun belum menyentuh perbaikan manajerial dan tata kelola dalam program tersebut.

Demikian hal yang mengemuka dalam diskusi mengenai kenaikan iuran JKN di Jakarta, pada Sabtu (2/11). Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyangkan adanya kenaikan bagi segmen peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas III. Padahal dalam rapat gabungan bersama DPR dan pemerintah termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada 2 November 2019, DPR menolak rencana pemerintah menaikan iuran peserta mandiri kelas III.

"Dari audit banyak persoalan yang harus dibereskan. Ada beberapa rekomendasi tentang perbaikan pengelolaan JKN, aspek kepesertaan, data cleansing, dan validitas data yang harus dilakukan sesegera mungkin," papar politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu.

Ia lebih lanjut mengatakan besaran iuran peserta JKN mandiri kelas III yang saat ini naik menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500. Menurutnya jumlah itu akan membebani warga kurang mampu yang masih belum masuk menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Harus Perbaiki Data Peserta Sebelum Naikkan Iuran BPJS

Oleh karena itu, ia mendesak agar BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk meninjau kembali besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III. Kenaikan iuran, terang Mufidayati, hanya penyelesaian sementara atas defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Selama masalah utama yakni perbaikan tata kelola dan tidak melakukan tinjau ulang dari regulasi yang berkaitan dengan kesehatan.

"Akar masalahnya harus ditemukan. Apakah kenaikan iuran menjadi solusi dari perbaikan pelayanan yang diberikan pada masyarakat," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menuturkan bahwa BPJS Kesehatan telah menyelesaikan cleansing data kepersertaan seperti rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PBKP).

Program JKN, imbuhnya, sudah memasuki tahun keenam sejak 2014 dijalankan, seiring dengan itu pemanfaatan atau utilisasi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terus meningkat. Karenanya pemerintah mengambil opsi menaikan iuran JKN guna mencegah agar BPJS Kesehatan tidak semakin defisit. Rekomendasi mengenai perbaikan data kepesertaan, kata Iqbal, sudah diselesaikan.

"Kalau soal BPKP 2018 ada perbaikan soal 27,4 juta dianggap anomali. Anomali data sudah diselesaikan," tuturnya.

Adapun terkait membenahi tata kelola JKN, diperlukan peran lembaga lain mulai dari pemerintah dalam menggalakkan upaya promotif dan preventif penyakit hingga kapasitas fasilitas layanan kesehatan yang harus mampu menekan angka rujukan dan memastikan tidak ada inefisiensi biaya. Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan defisit BPJS Kesehatan berdampak pada telatnya pembayaran terhadap rumah sakit-rumah sakit yang menjadi mitranya.

Ketua Umum terpilih IDI dr. Adib Kumaidi SpOT menyampaikan kenaikan iuran bisa memberikan solusi jangka pendek defisit yang terjadi karena berpengaruh pada arus kas rumah sakit-rumah sakit yang memberi pelayanan. Setelah kenaikan iuran, kata Adib, pemerintah sebaiknya memproyeksikan anggaran dan perhitungan ulang terkait manfaat.

"Indikator kenaikan iuran ialah adanya kenaikan manfaat. Itu yang perlu disampaikan pada masyarakat supaya masih yakin kenaikan ini untuk perbaikan pelayanan," kata Adib.

IDI berharap pemerintah dan DPR melakukan desain ulang program JKN. Salah satunya menggandeng asuransi komersial dengan memaksimalkan koordinasi manfaat. Melalui koordinasi manfaat, peserta dapat menikmati pelayanan kesehatan lebih baik lagi dan selisih biaya dapat ditanggung oleh asuransi komersial serta BPJS Kesehatan.

Pendiri Cikini Study Teddy M Yamin mengatakan waktu kenaikan iuran peserta dianggap kurang tepat sebab selain jaminan sosial, ada kenaikan harga dari kebutuhan sehari-hari yang juga harus ditanggung masyarakat.

"Timing-nya kurang tepat, di tengah kebutuhan hidup rakyat yang sedang disergap dengan berbagai kenaikan. Jangan lihat ke atas, tapi lihat di bawah," kata Teddy.

Pada kesempatan yang sama, anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Hermawan Saputra menuturkan kenaikan iuran JKN akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Ia memperkirakan akan ada banyak peserta yang turun kelas apabila tidak mampu membayar iuran.  (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya