Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Strategi Komunikasi BPJS Harus Terintegrasi

Atalya Puspa
07/11/2019 04:30
Strategi Komunikasi BPJS Harus Terintegrasi
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

KOMISI IX DPR meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menjelaskan permasalahan yang dihadapi secara gamblang. Adanya pro dan kontra terkait dengan penaikan iuran BPJS di masyarakat perlu direspons dengan bijak.

Demikian benang merah dalam rapat kerja di Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, di Gedung DPR RI, Jakarta kemarin. Anggota Komisi IX yang hadir di raker tersebut langsung mengelaborasi permasalahan yang dihadapi BPJS Kesehatan.

Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene pun meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam paparannya di hadapan anggota Komisi IX. Di kesempatan yang sama, sejumlah anggota Komisi IX DPR RI mendorong agar penaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 ditunda. "Kalau iuran kelas 3 tidak diturunkan, Komisi IX tidak akan adakan rapat dengan Kementerian Kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid juga mengimbau agar pemerintah menggratiskan biaya pengobatan peserta kelas 3 baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta. "Kalau membuat gebrakan bersama, saya kira Pak Jokowi akan menjadi presiden yang dikenang seumur hidup karena menggratiskan pengobatan masyarakat di kelas 3."

Sementara itu, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menjelaskan dampak yang ditimbulkan penaikan iuran BPJS. Dampak negatif, yakni meningkatnya jumlah peserta nonaktif dan berpindahnya peserta ke kelas yang lebih rendah. "Ada pula calon peserta baru yang enggan mendaftar," imbuh Tubagus.

Namun, di sisi lain, kualitas pelayanan peserta akan lebih baik, keberlanjutan program bisa terpenuhi, dan pembayaran fasilitas kesehatan akan lebih terjamin. Untuk memitigasi dampak penyesuaian iuran, Tubagus menegaskan BPJS Kesehatan harus meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran peserta dan melakukan strategi komunikasi serta pemasaran sosial yang masif terintegrasi.

Kemudian, perbaikan pelayanan di rumah sakit dengan meniadakan diskriminasi dan memperpendek antrean, perbaikan pelayanan di fasilitas kesehatan dan di BPJS Kesehatan mulai pendaftaran, pembayaran iuran, serta klaim juga adanya keterbukaan informasi.

Empat agenda

Direktur utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, pada kesempatan itu menambahkan, salah satu permasalahan yang dihadapi BPJS Kesehatan terkait defisit anggaran ialah gagal bayar ke rumah sakit.

"Utang BPJS Kesehatan yang sudah jatuh tempo mencapai Rp21,1 triliun. Di akhir 2019, defisit diperkirakan Rp32 triliun," ujar Fahmi yang sempat diprotes anggota Dewan karena menyamakan kewajiban membayar iuran BPJS dengan pembelian pulsa telepon.

Terkait dengan penaikan iuran BPJS, Pemerintah Kabupaten Flores Timur memastikan akan menindaklanjuti keputusan nasional tersebut dengan cara menaikkan anggaran. (FB/PT/TB/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik