Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Subsidi BPJS Kelas 3 masih Dihitung

Tosiani
08/11/2019 04:20
Subsidi BPJS Kelas 3 masih Dihitung
Menteri Kesehatan Dr Terawan Agus Putranto( ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.)

KEMENTERIAN Kesehatan masih menghitung besaran subsidi yang harus digelontorkan pemerintah agar tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk pasien kelas tiga di rumah sakit. Kemenkes berharap kenaikan hanya berlaku untuk pasien yang dirawat di kelas 1 dan 2.

"Kami baru upayakan pertemuan dengan beberapa menteri supaya kelas 3 tidak naik, tentu dengan subsidi. Kita baru hitung supaya tidak salah," cetus Menteri Kesehatan Dr Terawan Agus Putranto di sela kunjungannya ke Magelang, Jawa Tengah, kemarin.

Terawan menjelaskan bantuan akan diperuntukkan bagi peserta yang iurannya ditanggung pemerintah juga pekerja bukan penerima upah (PBPU). "Ini baru dibahas bagaimana membantu PBPU-nya supaya kelas 3 ini seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran." Untuk diketahui kenaikan iuran efektif berlaku pada 1 Januari 2020.

Pada kesempatan itu, Terawan juga mengingatkan pihak rumah sakit agar tetap melayani masyarakat dengan baik. Sebab jika tidak, rumah sakit akan menerima sanksi sosial yang cukup berat dan sanksi administratif.

Terkait tunggakan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, Terawan juga mengungkapkan Kemenkes telah mengajukan anggaran sebesar Rp9,7 triliun ke Kementerian Keuangan. Diakui Terawan, penaikan iuran menuai protes dari berbagai pihak. Untuk itu, salah satu upaya yang hendak dilakukan Kemenkes ialah menggali dari berbagai pihak dan masukan untuk merevisi tarif INA CBGs, atau rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis.

"Kami akan memanggil akademisi, praktisi, dan puskesmas untuk dengar pendapat agar tidak menimbulkan ke-rancuan," imbuh Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).

Benahi manajemen

Pada perpektif lainnya, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menilai penaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah solusi untuk menutup defisit yang kian membengkak. "Penaikan iuran sesaat mungkin bisa menambal defisit. Tapi bagaimana sistemnya? Penaikan ini kayak nambal sementara, tapi sistemnya bagaimana?" kata Sekjen Persi Lia Partakusuma saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.

Adapun, sistem yang dimaksud yakni terkait kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Lia menyebut, harus ada spesifikasi ranah kerja BPJS Kesehatan pada mitra kerjanya. "Misal, siapa yang bisa dilayani BPJS? Bagaimana sistemnya? Tidak harus misalnya BPJS masuk ke kegiatan mediknya karena di RS ada pemantau medik," ungkapnya.

Menurut Lia keterlambatan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan berdampak pada terganggunya cash flow rumah sakit. Selanjutnya, ketersediaan obat dan pelayanan rumah sakit bagi pasien BPJS Kesehatan juga turut terpengaruh.

Saat dihubungi terpisah, anggota Persi Hermawan Saputra menyatakan pihaknya merasa khawatir akan meluapnya pasien kelas 3 di rumah sakit karena banyaknya peserta yang melakukan turun kelas. "Dampaknya mengkhawatirkan terkait dengan kesiapan SDM dan fasilitas rumah sakit untuk menanggulangi penumpukan pasien di kelas 3," pungkasnya. (Ata/FB/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik