Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Banyak Peserta BPJS Mandiri Ingin Turun Kelas

Rendy Ferdiansyah
31/10/2019 13:35
Banyak Peserta BPJS Mandiri Ingin Turun Kelas
Banyak peserta BPJS Kesehatan kelas II memilih turun kelas karena tidak sanggup bayar iuran yang naik 100%.(Antara)

PESERTA Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)- BPJS Kesehatan Kelas II di Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengaku keberatan jika harus membayar iuran hingga Rp110 ribu per bulan. Untuk itu, peserta BPJS Kesehatan Mandiri tersebut berencana akan turun kelas ke kelas III kendati iuran naik menjadi Rp42 ribu per bulan.

Fitriyanti salah satu peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang selama ini mengikuti kepesertaan mandiri kelas II mengatakan dengan anak 2 anak, jika harus membayar iuran BPJS kesehatan Rp110 ribu per bulan diakuinya tidak sanggup. Untuk itu, ia dan suaminya berencana untuk mengurus agar kepesertaan BPJS Kesehatannya turun kelas ke kelas III Rp42 ribu per bulan.

"Sekeluarga kami berempat, kalau harus bayar Rp110 ribu berat. Saya tidak sanggup, makanya saya mita suami saya untuk mengurus pindah kepesertaan ke kelas III," kata Fitriyanti Kamis (31/10).

Senada dengan Fitriyati, Lukman juga menyatakan berat rasanya bila harus membayar iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp110 ribu per orang.

"Anak saya empat. Total satu keluarga 6 orang, dengan kenaiakan iuran itu berarti saya harus bayar Rp660.ribu," kata Lukman yang mengaku bergaji Rp2 juta itu.

"Gaji saya Rp2 juta lebih, kalau harus bayar segitu enggak sanggup. Maka saya ingin semuanya turun ke kelas III," ujarnya.

baca juga: Musim Hujan Waspadai Longsor dan Petir di Pertambangan

Sejumlah peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas II juga ingin turun kelas karena tidak sanggup membayar iuran yang kini naik 100% dari iuran sebelumnya. Dalam peraruran BPJS Kesehatan, untuk turun kelas dari kelas I menjadi kelas II, dan kelas II menjadi kelas III harus memenuhi syarat. Yakni peserta mandiri minimal telah menjadi peserta selama satu tahun pada kelas iuran tersebut. Peserta sudah membayar iuran sebanyak 12 kali.
(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya