Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PESERTA Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)- BPJS Kesehatan Kelas II di Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengaku keberatan jika harus membayar iuran hingga Rp110 ribu per bulan. Untuk itu, peserta BPJS Kesehatan Mandiri tersebut berencana akan turun kelas ke kelas III kendati iuran naik menjadi Rp42 ribu per bulan.
Fitriyanti salah satu peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang selama ini mengikuti kepesertaan mandiri kelas II mengatakan dengan anak 2 anak, jika harus membayar iuran BPJS kesehatan Rp110 ribu per bulan diakuinya tidak sanggup. Untuk itu, ia dan suaminya berencana untuk mengurus agar kepesertaan BPJS Kesehatannya turun kelas ke kelas III Rp42 ribu per bulan.
"Sekeluarga kami berempat, kalau harus bayar Rp110 ribu berat. Saya tidak sanggup, makanya saya mita suami saya untuk mengurus pindah kepesertaan ke kelas III," kata Fitriyanti Kamis (31/10).
Senada dengan Fitriyati, Lukman juga menyatakan berat rasanya bila harus membayar iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp110 ribu per orang.
"Anak saya empat. Total satu keluarga 6 orang, dengan kenaiakan iuran itu berarti saya harus bayar Rp660.ribu," kata Lukman yang mengaku bergaji Rp2 juta itu.
"Gaji saya Rp2 juta lebih, kalau harus bayar segitu enggak sanggup. Maka saya ingin semuanya turun ke kelas III," ujarnya.
baca juga: Musim Hujan Waspadai Longsor dan Petir di Pertambangan
Sejumlah peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas II juga ingin turun kelas karena tidak sanggup membayar iuran yang kini naik 100% dari iuran sebelumnya. Dalam peraruran BPJS Kesehatan, untuk turun kelas dari kelas I menjadi kelas II, dan kelas II menjadi kelas III harus memenuhi syarat. Yakni peserta mandiri minimal telah menjadi peserta selama satu tahun pada kelas iuran tersebut. Peserta sudah membayar iuran sebanyak 12 kali.
(OL-3)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti beban biaya visum bagi korban kekerasan akibat aturan baru BPJS Kesehatan. Ia mendesak kemudahan akses keadilan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Vaksinolog dan internis sekaligus Chief Medical Advisor Imuni, dr. Dirga Sakti Rambe, mengatakan bahwa vaksin tidak melulu hanya diberikan untuk anak-anak.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya pengendalian polusi udara yang dilakukan secara terukur, berbasis data, serta didukung kolaborasi antar daerah.
Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan tubuh terus dilakukan berbagai pihak.
Berdasarkan laporan Global Gender Gap 2025, posisi Indonesia naik tiga peringkat ke urutan 97 dunia dengan skor kesetaraan yang meningkat menjadi 69,2%.
Laporan Halodoc Q1 2026 mencatat lonjakan gangguan kecemasan dan masalah pencernaan selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Jika ditemukan pasien dengan indikasi klinis yang mengarah pada gejala campak, petugas medis akan segera melakukan tindakan lanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved