Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Gubernur Riau Minta Pusat Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS

Rudi Kurniawansyah
01/11/2019 12:12
Gubernur Riau Minta Pusat Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS
Gubernur Riau Syamsuar meminta pemerintah pusat meninjau kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik 100 persen.(Antara)

GUBERNUR Riau Syamsuar mengaku telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat agar meninjau ulang kebijakan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang dianggap sangat memberatkan masyarakat. Hal itu sesuai dengan tuntutan aksi unjuk rasa penolakan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang disampaikan ratusan massa dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Kantor Gubernur Riau beberapa waktu lalu.

"Kami sudah menyampaikan tuntutan masyarakat agar meninjau ulang kenaikan iuran BPJS," jelas Syamsuar di Pekambaru, Jumat (1/11).

Gubernur mengungkapkan surat tuntutan untuk meninjau ulang kenaikan tarif BPJS kesehatan telah lama dikirimkan dan ditandatanganinya. Pihaknya berharap agar kementerian terkait dan BPJS kesehatan dapat mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif yang memberatkan tersebut.

Selain itu, lanjut Syamsuar, pihaknya juga akan membicarakan ulang sharing budget dengan pemerintah daerah di Riau terkait kebijakan kenaikan iuran BPJS. Hal itu guna menyesuaikan anggaran daerah yang akan digunakan masyarakat tidak mampu.

baca juga: Cianjur Kembangkan Bawang Merah Batu Hijau

Sesuai kebijakan presiden, kenaikan iuran BPJS kesehatan sebesar 100% berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya