Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Riau Syamsuar mengaku telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat agar meninjau ulang kebijakan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang dianggap sangat memberatkan masyarakat. Hal itu sesuai dengan tuntutan aksi unjuk rasa penolakan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang disampaikan ratusan massa dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Kantor Gubernur Riau beberapa waktu lalu.
"Kami sudah menyampaikan tuntutan masyarakat agar meninjau ulang kenaikan iuran BPJS," jelas Syamsuar di Pekambaru, Jumat (1/11).
Gubernur mengungkapkan surat tuntutan untuk meninjau ulang kenaikan tarif BPJS kesehatan telah lama dikirimkan dan ditandatanganinya. Pihaknya berharap agar kementerian terkait dan BPJS kesehatan dapat mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif yang memberatkan tersebut.
Selain itu, lanjut Syamsuar, pihaknya juga akan membicarakan ulang sharing budget dengan pemerintah daerah di Riau terkait kebijakan kenaikan iuran BPJS. Hal itu guna menyesuaikan anggaran daerah yang akan digunakan masyarakat tidak mampu.
baca juga: Cianjur Kembangkan Bawang Merah Batu Hijau
Sesuai kebijakan presiden, kenaikan iuran BPJS kesehatan sebesar 100% berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.(OL-3)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti beban biaya visum bagi korban kekerasan akibat aturan baru BPJS Kesehatan. Ia mendesak kemudahan akses keadilan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Vaksinolog dan internis sekaligus Chief Medical Advisor Imuni, dr. Dirga Sakti Rambe, mengatakan bahwa vaksin tidak melulu hanya diberikan untuk anak-anak.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya pengendalian polusi udara yang dilakukan secara terukur, berbasis data, serta didukung kolaborasi antar daerah.
Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan tubuh terus dilakukan berbagai pihak.
Berdasarkan laporan Global Gender Gap 2025, posisi Indonesia naik tiga peringkat ke urutan 97 dunia dengan skor kesetaraan yang meningkat menjadi 69,2%.
Laporan Halodoc Q1 2026 mencatat lonjakan gangguan kecemasan dan masalah pencernaan selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Jika ditemukan pasien dengan indikasi klinis yang mengarah pada gejala campak, petugas medis akan segera melakukan tindakan lanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved