Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PRESIDEN Joko Widodo meminta para menteri memberikan pemahaman kepada masyarakat ihwal penaikan iuran BPJS Kesehatan secara jelas.
Pasalnya, Kepala Negara tidak menginginkan penjelasan yang sampai kepada masyarakat disalahartikan.
"Misalnya, urusan penaikan tarif BPJS kalau tidak clear dan tidak jelas, masyarakat membacanya kita ingin memberatkan beban lebih banyak kepada rakyat," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas dengan topik penyampaian program dan kegiatan di bidang politik, hukum, dan keamanan di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Penaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Yang dinaikkan ialah iuran peserta kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Menurut Jokowi, apabila para menteri salah memberikan pemahaman, dikhawatirkan muncul protes dari masyarakat. Padahal, pemerintah telah menyubsidi dengan menggratiskan 96 juta peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI).
"Total anggaran yang kita subsidikan ke sana Rp41 triliun. Rakyat harus ngerti ini. Jangan sampai kesannya kita sudah subsidi di APBN gede, tapi kalau cara menjelaskan tidak pas dan hati-hati, dipikir kita memberi beban berat kepada masyarakat miskin," lanjut Presiden.
Untuk tahun depan, subsidi yang diberikan pemerintah kepada BPJS Kesehatan meningkat menjadi Rp48,8 triliun.
Pola hidup sehat
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, dalam Perpres 75/2019, pemerintah menanggung 73,63% dari total iuran yang ditanggung melalui peserta PBI, penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, serta anggota TNI dan Polri.
Untuk buruh dan pemberi kerja, lanjut Iqbal, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai Rp12 juta. Artinya, pekerja dengan upah di bawah itu tidak terkena dampak.
"Peserta buruh dan pemberi kerja yang terdampak, yaitu yang berpenghasilan Rp8 juta sampai Rp12 juta. Penaikan iuran hanya menambah Rp27.078 per bulan per buruh," ungkap Iqbal.
Dia menambahkan angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri), dan 3 orang anak. Artinya, beban buruh ialah Rp5.400 per jiwa per bulan.
Sementara itu, dalam penilai-an pengamat kesehatan, Hasbullah Thabrany, reaksi masyarakat menolak penaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajar karena selama ini mereka merasa tidak mendapat pelayanan kesehatan memuaskan.
Ke depan, sudah saatnya masyarakat mempraktikkan pola hidup sehat untuk meringankan beban pemerintah yang mesti menanggung subsidi puluhan triliun setiap tahun (lihat grafik).
"Penyebab utama defisit BPJS ialah iuran yang dikumpulkan selalu tidak mencukupi kebutuhan. Saatnya masyarakat mengubah gaya hidup, dari olahraga hingga memperbanyak konsumsi makanan sehat. Perilaku hidup sehat hanya bisa mengurangi sedikit beban pemerintah, tetapi hal itu perlu dilakukan," kata Hasbullah, kemarin. (Rif/Fer/FB/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved