Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEJUMLAH pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan PNS aktif mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2), Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 UU 24/2011.
Permohonan uji materi tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 72/PUU-XVII/2019. Kuasa Hukum para pemohon Muhammad Asrun menyampaikan bahwa para pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan tersebut. Jika program pembayaran pensiunan dan tabungan hari tua yang diselenggarakan oleh PT Taspen dialihkan kepada BPJS, jelasnya, manfaat yang diterima nantinya akan berkurang.
Ia pun mencontohkan jika saat ini manfaat pensiun pokok PNS dengan nilai terendah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp4.425.900, itu berpotensi menurun dengan jumlah terendah yang diterima sebesar Rp300.000 dan tertinggi Rp3.600.000. Jika saat ini ada tunjangan istri/suami, katanya, nantinya tidak ada lagi tunjangan tersebut.
"Jika dialihkan ke BPJS ini akan mengalami kerugian," kata Asrun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11).
Dalam kesempatan yang sama, salah satu pemohon yang merupakan Pensiunan PNS, Iskandar Andi Nuhung, menyampaikan bahwa pihaknya menilai objektif bukan subjektif terhadap sistem yang dikembangkan oleh PT Taspen. Selain menyelesaikan kewajiban dari hak-hak pensiunan, menurut dia, Taspen juga memfasilitasi untuk membangun kesejahteraan para pensiunan.
Jika ada pengalihan penyelenggaraan kepada BPJS, kata dia, itu justru akan menurunkan kesejahteraan para pensiunan. "Padahal negara berfungsi meningkatkan kesejahteraan, ini malah mereduksi," tegasnya.
Maka itu, para pemohon meminta mahkamah untuk menyatakan Pasal 1 angka 1 UU 24/2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial" tidak dimaknai sebagai "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, termasuk untuk mengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara oleh Taspen".
Mereka juga meminta agar Pasal 5 ayat (2) UU 24/2011 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. BPJS Kesehatan dan b. BPJS Ketenagakerjaan" tidak dimaknai sebagai "(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. BPJS Kesehatan dan b. BPJS Ketenagakerjaan, c. PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara".
Selain itu, mereka juga meminta agar mahkamah menyatakan Pasal 57 huruf (f) UU 24/2011, Pasal 65 ayat (2) UU 24/2011, dan Pasal 66 UU 24/2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Terhadap permohonan uji materi tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta kepada para pemohon untuk memperkuat argumentasi terkait kedudukan hukum. Pasalnya, kapasitas para pemohon ada beberapa kelompok, yaitu pensiunan PNS-pejabat negara dan PNS yang masih aktif.
"Apakah sama anggapan kerugian konstitusional yang dimiliki oleh para pemohon yang sudah purnabakti dengan yang masih aktif? Karena harus juga dijelaskan sepanjang yang masih aktif, apakah bentuk kerugian konstitusional yang didalilkan itu sama dengan kerugian konstitusional yang didalilkan oleh pemohon yang sudah purnabakti?" tandasnya. (OL-8)
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved