Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAIKAN iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100% yang akan diberlakukan penuh pada 1 Januari 2020, tidak dibarengi dengan jaminan perbaikan layanan. Padahal, jaminan itu yang ditunggu masyarakat.
"Hingga H-2 bulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, namun BPJS Kesehatan belum menyampaikan ke publik tentang benefit yang akan diperoleh masyarakat atas kenaikan ini," kritik politikus Partai NasDem Okky Asokawati di Jakarta, kemarin.
Okky mengaku mendengar banyak keluhan soal BPJS Kesehatan. Mulai sulit mendapat kamar hingga minimnya ketersediaan obat. Anggota Komisi IX DPR itu pun meminta BPJS menjamin masalah tersebut tidak akan muncul jika iuran BPJS sudah naik.
Dalam merespons itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berjanji akan membenahi sistem jaminan kesehatan sosial (JKN), antara lain pembenahan pengadaan obat. "Kita akan mengaturnya supaya masyarakat lebih nyaman, lebih enak, lebih mudah," kata Muhadjir di Kantor Kemenkes.
Tagar #BoikotBPJS menjadi trending di media sosial Twitter, kemarin, yang merespons kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri. Mayoritas warganet mengeluhkan terlampau tingginya penaikan iuran hingga 100% itu.
"Penghasilan rakyat tidak menentu tapi dipaksa untuk membayar iuran BPJS dengan dalih Rp5 ribu per hari. Nyari duit untuk makan saja susah, gimana mau bayar BPJS? Ngomong iuran BPJS cuma Rp5 ribu per hari, memang penghasilan rakyat Rp200 juta kayak ente?" cuitnya.
Berkaitan dengan itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, penyesuaian iuran dilakukan agar program JKN-KIS tetap berjalan. "Peserta bebas memilih kelas yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan membayar iurannya," kata Iqbal.
Demi perbaikan layanan, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Flotim Zakarias Rhewa mengatakan akan berkomunikasi dengan rumah sakit dan dinas kesehatan. "Kami tidak punya wewenang terlalu jauh," katanya. (Medcom.id/Ata/FB/H-2)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti beban biaya visum bagi korban kekerasan akibat aturan baru BPJS Kesehatan. Ia mendesak kemudahan akses keadilan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved