Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia, terutama perlindungan bagi pegawai pemerintahan non-ASN dan pekerja rentan.
PRESIDEN Joko Widodo kembali mengingatkan agar manajemen tata kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) diperbaiki.
Menurut dia, penolakan perlu dilakukan mengingat peserta kelas 3 berasal dari golongan masyarakat kurang mampu.
Jokowi juga meminta Menteri Kesehatan untuk melakukan langkah inovatif dalam mengedukasi masyarakat akan gaya hidup sehat.
Mereka menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2), Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 UU 24/2011.
Presiden memperoleh informasi bahwa proporsi kepesertaan BPJS Kesehatan yang ia temui di rumah sakit tersebut didominasi oleh peserta program BPJS mandiri.
Muhadjir menambahkan, hingga saat ini besaran kenaikan iuran bagi peserta mandiri masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
KEMENTERIAN Kesehatan masih menghitung besaran subsidi yang harus digelontorkan pemerintah agar tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk pasien kelas tiga di rumah sakit.
Persi menilai, penaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah solusi untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang kian membengkak.
KOMISI IX DPR meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menjelaskan permasalahan yang dihadapi secara gamblang
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta untuk memaksimalkan kepesertaan kelompok pekerja penerima upah (PPU) yang saat ini tercatat masih 34 juta orang
PENAIKAN iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100% yang akan diberlakukan penuh pada 1 Januari 2020
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menagih komitmen pemerintah untuk membenahi manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebelum kenaikan iuran
Program itu dibuat untuk mempercepat dan menyinergikan upaya promotif dan preventif hidup sehat guna menurunkan beban biaya pelatanan kesehatan akibat penyakit.
Selama masalah utama yakni perbaikan tata kelola dan tidak melakukan tinjau ulang dari regulasi yang berkaitan dengan kesehatan.
Penyisiran data ini dimaksudkan agar manfaat BPJS Kesehatan tepat sasaran.
Salah seorang aktivis kemanusiaan pada Yayasan Permata Bunda, Benta Da Silva mengakui kenaikan iuran BPJS Kesehatan memberatkan.
Gubernur mengungkapkan surat tuntutan untuk meninjau ulang kenaikan tarif BPJS kesehatan telah lama dikirimkan dan ditandatanganinya.
Pemerintah pusat juga memberikan bantuan ke provinsi untuk BPJS Kesehatan. Namun berdasarkan perhitungan untuk mendukung 700 ribu warga Musi Banyuasin masih kurang.
Setiap tahun pemerintah memberikan subsidi kesehatan sekitar Rp40 triliun lebih. Penaikan iuran BPJS Kesehatan harus dibarengi peningkatan layanan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved