Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

UHC Gagal Tercapai Perberat Keuangan BPJS

Atalya Puspa
30/12/2019 00:40
UHC Gagal Tercapai Perberat Keuangan BPJS
Petugas Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (P3RS) melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

TARGET jaminan kesehatan semesta atau universal health ­coverage (UHC) kepesertaan Indonesia di 2019 gagal tercapai, dari target 95% program jaminan kesehatan nasional (JKN). Sebab, dari sasaran 254 juta, hingga Desember 2019 angka UHC baru tercapai 224.133.671 jiwa.

Kepala Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, belum tercapainya UHC jelas berdampak terhadap kelanjut-an program JKN, khususnya dari sisi finansial. “Belum tercapainya UHC Kepesertaan akan sangat berpengaruh pada cash flow (arus kas) JKN,” kata Timboel kepada Media Indonesia, Sabtu (28/12).

Untuk 2020, Timboel memprediksi UHC Kepesertaan juga akan sulit tercapai karena kenaikan iuran peserta mandiri di Januari 2020 hingga 100% mendorong masyarakat makin enggan mendaftarkan diri.

“Jumlah peserta mandiri yang nonaktif cenderung akan meningkat dengan adanya kenaikan iuran ini. Per 30 Juni 2019 peserta mandiri yang nonaktif mencapai 49% dari total 32 juta peserta mandiri,” ucapnya.

Selain itu pelayanan BPJS Kesehatan kepada peserta yang biasa-biasa saja seperti saat ini akan membuat masyarakat makin enggan untuk mendaftar. Untuk itu, Direksi BPJS Kesehatan harus meningkatkan pelayanannya kepada peserta JKN dengan proaktif dan inovatif.

Tegakkan sanksi

Menurut Timboel, hal lain yang perlu dilakukan ialah memastikan seluruh pemerintah daerah mengintegrasikan Jamkesdanya ke JKN. Berdasarkan data yang dihimpun BPJS Watch, per 13 Desember 2019 masih ada tiga pemda tingkat II yang belum mengintegrasikan Jamkesdanya ke JKN, salah satunya ialah pemda Kota Bekasi. “Kemendagri harus berani memberikan sanksi karena JKN adalah program strategis,” serunya.

Untuk peserta dari segmen PPU swasta (pekerja formal), pemerintah juga harus berani memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke JKN, sesuai PP No 86 Tahun 2013.

Secara terpisah, Menteri Sosial Juliari Batubata mengatakan masih melakukan pemutakhiran data peserta PBI program JKN supaya bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran. “Kemensos akan bikin SK baru untuk berapa jumlah peserta BPI JKN yang akan dibayarkan negara,” kata Juliari.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan, pihaknya mendorong penerapan sanksi yang diatur dalam regulasi yakni tidak mendapatkan pelayanan publik, baik individu maupun korporasi.

Terkait dengan layanan terhadap peserta yang turun kelas, pihaknya mengantisipasinya dengan mengedukasi dan melayani peserta dalam melakukan perubahan data dapat melalui Aplikasi Mobile JKN atau dengan mengisi formulir melalui sistem dropbox.  “Rata-rata waktu tunggu dan layanan cukup cepat tidak sampai 3 jam,” jelas Iqbal.

Peserta juga dapat melakukan perubahan kelas lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500400. Sekretaris Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno meminta agar perubahan kelas dilakukan dengan jemput bola. (Ind/Aiw/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik