Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan, peran pengawas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum berkualitas baik dari sisi internal maupun eksternal. Padahal masih banyak masalah yang memerlukan pengawasan yang lebih serius dan tegas.
Pengawasan terhadap JKN secara internal dilakukan oleh Dewan Pengawas, sementara secara eksternal dilakukan oleh DJSN, BPK, KPK, OJK sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dia menilai, selama ini pengawasan yang dilakukan lembaga-lembaga tersebut tidak transparan sehingga publik tidak mengetahui kinerja pengawasan mereka.
“Ini yang menyebabkan peran pengawasan tidak berkualitas dan akhirnya persoalan-persoalan JKN selama ini terus berulang tanpa perbaikan yang signifikan,” kata Timboel saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (17/1).
Timbul mengatakan, kinerja para pengawas JKN harus dievaluasi sehingga ke depannya mereka dapat bekerja dengan lebih baik. Di samping itu dia menuturkan, badan pengawasan baru tidak dapat dibentuk karena telah ditentukan dalam Undang-undang tentang BPJS.
“Saya kira tidak bisa dibuat badan pengawasan baru karena UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS sudah menentukannya, kecuali ada revisi UU BPJS. Yang perlu dilakukan ya evaluasi lembaga-lembaga pengawas tersebut saja supaya lebih berkualitas dalam bekerja melakukan pengawasan,” jelasnya.
Evaluasi yang dilakukan yakni terkait temuan-temuan para pengawas atas pelaksanaan JKN. Apakah temuan-temuan pengawas tersebut dilaporkan dan dikaitkan dengan perbaikan JKN.
“Kenapa tidak diekpos ke publik hasil temuan mereka? Kalau pengawas tidak mengawal temuan di lapangan maka pekerjaan pengawas tersebut akan idle. Presiden harus mengawasi dan mengevaluasi kerja-kerja pengawas,” tegasnya. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved