Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif kehadiran aplikasi Mobile JKN. Aplikasi yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini diharapkan dapat membantu konsumen untuk mendapatkan pelayanan maksimal di bidang kesehatan.
"Itu akan membantu konsumen. Misalnya, dalam hal kepastian ketersediaan tempat tidur sehingga konsumen tidak perlu bertanya kepada petugas," kata Staf Peneliti YLKI Eva Rosita kepada Media Indonesia, kemarin.
Meski begitu, Eva menyatakan perlunya sosialisasi kepada masyarakat. Pasalnya, belum banyak masyarakat yang tahu aplikasi ini. Di sisi lain, imbuh Eva, BPJS diminta terus melakukan pembaruan informasi terkini agar bisa diandalkan kapan pun saat dibutuhkan
"Update real time perlu dilakukan dan diawasi dengan benar agar konsumen tidak merasa ragu-ragu terhadap aplikasi tersebut akan kebenaran ketersediaan tempat tidur," tandasnya.
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan, aplikasi Mobile JKN merupakan wujud nyata komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang optimal.
Pada kondisi tertentu, yang memenuhi unsur kegawatdaruratan, kata Iqbal, rumah sakit wajib melayani pasien tanpa melihat statusnya. "Kalau kondisinya emergency kan diatur tegas, mau pasien JKN atau non-JKN, wajib dilayani," tegas Iqbal.
Saat ini, aplikasi Mobile JKN telah merekam data dari 2.220 RS mitra BPJS Kesehatan. Sebanyak 1.784 RS atau 80,36%-nya sudah masuk ke database sistem antrean elektronik. Sementara itu, sebanyak 1.739 RS (78,33%) sudah memiliki displai ketersediaan tempat tidur. Tahun ini, BPJS Kesehatan menargetkan seluruh RS mitranya memiliki antrean elektronik dan displai ketersediaan tempat tidur.
Mobile JKN dapat diunduh di Playstore dan melakukan registrasi dengan nomor peserta JKN-KIS dan KTP. Informasi yang diberikan mulai kepesertaan, pembayaran, skrining riwayat kesehatan, lokasi faskes, dan aduan keluhan. (Ata/Aiw/H-2)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti beban biaya visum bagi korban kekerasan akibat aturan baru BPJS Kesehatan. Ia mendesak kemudahan akses keadilan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Tulus juga meminta agar tidak ada peserta JKN yang ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan status kepesertaan.
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Besarnya kewajiban atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda tersebut karena jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup banyak.
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved