Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Regulasi Program BPJS Rugikan Pensiunan PNS

Deden Muhamad Rojani
28/1/2020 07:40
Regulasi Program BPJS Rugikan Pensiunan PNS
Hakim konstitusi Suhartoyo (kiri) didampingi Ketua majelis hakim konstitusi Wahiduddin Adams (tengah) dan hakim konstitusi Saldi Isra(MI/Susanto)

MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), kemarin.

Kuasa Hukum Pemohon Andi Muhammad Asrun mengatakan para pemohon merasa dirugikan dengan adanya UU tersebut. Para pemohon juga mendalilkan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU BPJS yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Merugikan karena dari hitung-hitungan angka saja terjadi disparitas atau perbedaan, jauh betul, dengan metode yang sama, Peraturan Pemerintah Nomor 45 itu bisa dipakai untuk BPJS dan untuk PT Taspen. Peraturannya sebenarnya untuk BPJS, tapi dipakai untuk perimbangan PT Taspen, jomplang betul," ungkap Andi.

Andi pun menilai penyampaian keterangan dari pihak pemerintah tidak menjelaskan bagaimana terjadi disparitas dalam peraturan tersebut. Menurutnya, pemerintah hanya menjawab secara normatif.

Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Ardiansyah menjelaskan, PT Taspen dalam kewenangannya melaksanakan program jaminan yang diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja pada departemen negara, termasuk pejabat dan pensiunan dari ASN.

Menurut Ardiansyah, aspek tersebut berbeda dengan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan yang melaksanakan program jaminan bagi para pekerja selain pekerja negara. Saat ini, regulasi program jaminan yang dilaksanakan PT Taspen berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan berbedaannya regulasi antara program jaminan PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan, menjadi tidak jelas kerugian apa yang akan dialami para pemohon dalam perkara a quo," urai Ardiansyah.

Ardiansyah menguraikan, bagi PNS telah dikembangkan program dana tabungan dan asuransi pegawai negeri, yakni Taspen, sedangkan untuk program asuransi kesehatan diberikan Askes. Kemudian, kedua bentuk jaminan ini melebur menjadi BPJS Kesehatan dan beroperasi dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat, termasuk bagi PNS.

Adapun PT Taspen diberikan kewenangan untuk melaksanakan program hari tua dan program pembayaran pensiun PNS sampai pengalihan menjadi BPJS Ketenagakerjaan. (Dmr/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya