Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tarif BPJS Naik, Mahfud MD: Pemerintah sudah Patuhi Putusan MA

Indriyani Astuti
14/5/2020 15:18
Tarif BPJS Naik, Mahfud MD: Pemerintah sudah Patuhi Putusan MA
Sejumlah warga mengantre di kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/5/2020).(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai kenaikan tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ia mengatakan bahwa pemerintah telah mengikuti putusan Mahkamah Agung yang isinya membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sehingga kenaikan terkait iuran peserta JKN-KIS untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dibatalkan.

Baca juga: Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan

'Di bagian mana saya bilang pemerintah takkan menaikkan iuran BPJS? Yang saya bilang pemerintah mengikuti putusan MA karena sudah final & mengikat. Pemerintah sudah ikut vonis MA dengan mengubah keputusan dan struktur tarif kenaikan baru,' terang Mahfud menanggapi pemberitaan kenaikan tarif BPJS, seperti dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis (14/5).

Seperti yang telah diberitakan, gugatan terhadap Perpres kenaikan iuran JKN-KIS diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia ke MA. Gugatan itu dikabulkan MA melalui putusan No. 7P/HUM/2020 yang diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Oleh karena itu, kenaikan iuran peserta JKN-KIS yang seharusnya diberlakukan pada 1 April 2020 batal. Perpres yang dibatalkan MA tersebut mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan segmen PBPU dan Bukan Pekerja naik menjadi Rp42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu.

Baca juga: Iuran BPJS Naik, Mahkamah Agung: Pemerintah Bebani Masyarakat!

Setelah dibatalkan MA, Presiden Joko Widodo menandatangani perubahan Perpres kenaikan iuran peserta JKN-KIS yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei 2020. Dalam Pasal 34 perpres itu disebutkan, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas satu naik dari Rp80 ribu jadi Rp 150 ribu per bulan. Iuran peserta kelas dua naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sementara iuran peserta kelas tiga segmen PBPU serta peserta bukan pekerja (BP) naik jadi Rp42 ribu per bulan. Namun, untuk peserta JKN-KIS kelas tiga, iurannya tidak mengalami kenaikan yakni sebesar Rp25.500 per bulan. Adapun selisih, sebesar Rp 16.500 dari tarif kenaikan awal sebesar Rp42 ribu akan disubsidi atau ditanggung pemerintah pusat. (Ind/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya