Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
WAKIL Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin menuturkan bahwa kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang berdampak pada penurunan kelas peserta. Meski demikian, jumlahnya tidak signifikan.
“Saya pikir yang kenaikan terus mungkin banyak itu, dan menurut saya tidak menjadi masalah jika mau turun kelas ya dengan kemampuannya,”ujar Wapres kepada media di Kantor Wakil Presiden, Medan Merdeka Utara, Jakarta, hari ini.
Baca juga: Komisi I DPR Minta Kasus Asabri Diusut Tuntas
Wapres menilai, bahwa pemerintah telah melakukan antisipasi-antisipasi diantaranya membuat pelayanan kesehatan yang diatur secara berjenjang guna menghindari membludaknya pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III. Adanya rujukan berjenjang, imbuh Wapres, akan mengurangi jumlah antrian peserta di rumah sakit-rumah sakit.
“Pertama kan jumlahnya tidak terlalu signifikan (peserta yang turun kelas). Kedua, kan sudah diatur pelayanan kesehatan itu berjenjang dari layanan kesehatan tingkat pertama kemudian tingkat lanjutan,”imbuhnya.
Pemerintah, terangnya, juga menambah fasilitas di rumah sakit. Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan sebelumnya telah mengeluarkan edaran agar RS menambah jumlah tempat tidur kelas III. Surat edaran tertanggal 4 Desember 2019 dengan nomor HK.02.02/I/5501/2019 tentang Penambahan Tempat Tidur Kelas III dalam Rangka Pemenuhan Akses Pelayanan Kesehatan yang ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota.
Melalui surat tersebut, rumah sakit dan pemerintah daerah diminta menambah tempat tidur kelas III sebanyak 50% dari jumlah yang ada saat ini. Mereka juga diminta untuk memutakhirkan data ketersediaan tempat tidur pada laman rumah sakit online http://sirs.yankes.kemkes.go.id/fo/.
Kenaikan kelas juga berdampak pada pemerintah daerah diantaranya Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang menyatakan keluar dari program JKN. Wapres menuturkan peserta yang tidak mampu sudah masuk dalam kategori yang dibayari oleh pemerintah. Pemerintah, imbuhnya, bisa membayarkan dengan skema anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Jadi tidak ada masalah kalau tidak mampu itu berbeda statusnya,” tukasnya. (OL-6)
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Dalam kondisi sosial yang timpang, hanya hakim yang adil yang menjadi harapan masyarakat kecil. Berbeda dengan penguasa atau elite yang tak terlalu terbebani saat terjerat kasus hukum.
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Harli mengaku bingung dengan tekanan yang dicetuskan Zarof. Saat ini, Kejagung masih mengusut kasus pencucian uangnya, saat persidangan kasus suap dan gratifikasinya hampir rampung.
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
Ketiga mahasiswa tersebut kini tidak dilakukan penahanan. Mereka sudah berkumpul kembali dengan mahasiswa lainnya,
Sebagian besar laporan yang masuk ke Lapor Mas Wapres disampaikan melalui kanal WhatsApp hingga 72,05%.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menggelar kunjungan kerja selama dua hari di Ibu Kota Nusantara (IKN), 28 hingga 29 Mei 2025.
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
Baznas mendanai sejumlah aspek teknis proyek, termasuk infrastruktur sosial dan insentif tenaga kerja lokal.
Gubernur mengatakan produksi padi Jawa Timur telah dilakukan proses serap oleh Bulog Kanwil Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved