Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pangkalpinang mengaku di Provinsi Bangka Belitung (Babel) baru ada dua kabupaten yang sudah mencapai Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Kesehatan (JKN).
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Umum dan Komunikasi BPJS Pangkalpinang, Galih Mardi Ismiansyah mengatakan, dari enam Kabupaten/Kota baru ada 2 Kabupaten yang mengcover seluruh jaminan kesehatan warganya.
Kedua Kabupaten tersebut menurutnya adalah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, sedangkan untuk Bangka, Pangkalpinang, Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Bangka Barat belum UHC.
"Belum dan Belitung Timur ini UHC karena kepesertaanya sudah mencapai 95 persen, beda halnya dengan Kabupaten/Kota lainya di Babel," kata Galih Senin (30/12).
Capai UHC Belitung dan Belitung Timur ini, lanjut Galih tidak terlepas dari kontribusi Pemerintah daerahnya yang menyiapkan APBD nya untuk mencover iuran BPJS kesehatan bagi masyarakat yang belum tercover BPJS.
"Beltim dan Belitung ini mereka mencover warganya yang belum ikut BPJS Kesehatan sehingga kepesertaanya sudah mencapai 95 persen, hal ini tentunya sudah UHC," ungkap dia. Sembari menambahkan masalah UHC ini, tergantung dari keuangan APBD dimasing-masing Pemerintah daerah (Pemda).
Diakuinya Jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Bangka Belitung hingga Desember sebanyak 1.123.525 peserta.
"Paling besar peserta Mandiri sebanyak 319 ribu peserta, kemudian pekerja penerima upah 286.563 peserta, terus yang dibiayai APBN 225.811 peserta sedangkan yang ditanggung APBD 18.486 peserta,"ucapnya.(OL-11)
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Wamensos Agus Jabo Priyono mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan dan Badan Jaminan Jaminan Sosial (BPJS) pasien PBI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved