Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat dukungan dari sejumlah stakeholders untuk melakukan diskresi terhadap polemik kenaikan iuran kelas III. Diskresi ini merujuk pada keputusan rapat BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI untuk tidak menaikkan iuran kelas III BPJS Kesehatan.
Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris seusai focus group discussion di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (28/1) malam, mengatakan akan menyampaikan usulan tersebut langsung kepada Presiden. "Dua hari ini kami tunggu pendapat tertulis dari tiga lembaga, dan setelah itu sesuai UU administrasi pemerintahan yang terkait diskresi kami akan laporkan kepada atasan langsung kami. Presiden," tandasnya.
Sebelumnya, rapat antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Komisi IX menghasilkan opsi untuk mengalihkan surplus kenaikan iuran kelas I dan II untuk membayar selisih iuran kelas III. Namun, BPJS khawatir opsi tersebut berisiko melanggar PP 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Di pasal 21, dijelaskan bahwa penggunaan aset dana jaminan sosial limitatif digunakan untuk tiga hal, yakni pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan jaminan kesehatan, dana operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan, dan investasi dalam instrumen invetasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Namun, turunan UU tentang aset itu ada kata 'dapat'. Itulah yang didiskusikan, apakah bisa di luar limitasi yang dibuat UU terhadap BPJS," kata Fachmi.
Jaksa Agung yang diwakili Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyebut selama tidak menguntungkan pribadi dan demi kepentingan umum, penggunaan dana jaminan sosial limitatif bisa digunakan di luar tiga hal tadi. "Diskresinya kan syaratnya itu tadi, disampaikan pada UU 30 Tahun 2014 untuk mengatasi stagnasi pemerintahan," jelasnya.
Pihak Polri yang diwakili Kadivkum Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto menjelaskan pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan umum. "Polri enggak akan mencari masalah apalagi terkait discretion of power, baik itu yang ada pada Menkes maupun Dirut BPJS," jelasnya.
Segera eksekusi
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan belum menyatakan sikapnya terkait dengan masalah ini. "Kalau dari BPK saat ini kami belum ada pendapat sampai nanti kami diskusikan di internal dengan pimpinan maupun dengan biro hukum," ujar salah satu perwakilan BPK.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kepolisian, kejaksaan, dan BPK bisa menyampaikan pendapat tertulis kepada BPJS Kesehatan. "Dalam tempo dua hari pendapat tertulis masing-masing dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan BPK bisa kita dapat karena untuk landasan direksi BPJS melangkah sebelum membuat peraturan direksi," ujarnya.
Dia mengimbau BPJS Kesehatan segera mengeksekusi peraturan direksi yang diharapkan bisa sesuai keputusan rapat dengan Komisi IX untuk tidak menaikkan iuran kelas III BPJS Kesehatan. "Agar bisa memperkuat, meneguhkan direksi BPJS untuk mendukung dan mengupayakan 19 juta rakyat Indonesia," tuturnya. (Ata/H-1)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menekankan pentingnya kejelasan tindak lanjut setelah pemeriksaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dilakukan.
Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran Rp50,2 triliun hanya untuk menangani penyakit kronis dari total Rp190,3 triliun biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved