Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

BPJS Kesehatan Bisa Lakukan Diskresi

Ihfa Firdausya
30/1/2020 04:20
BPJS Kesehatan Bisa Lakukan Diskresi
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris( ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama,)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat dukungan dari sejumlah stakeholders untuk melakukan diskresi terhadap polemik kenaikan iuran kelas III. Diskresi ini merujuk pada keputusan rapat BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI untuk tidak menaikkan iuran kelas III BPJS Kesehatan.

Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris seusai focus group discussion di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (28/1) malam, mengatakan akan menyampaikan usulan tersebut langsung kepada Presiden. "Dua hari ini kami tunggu pendapat tertulis dari tiga lembaga, dan setelah itu sesuai UU administrasi pemerintahan yang terkait diskresi kami akan laporkan kepada atasan langsung kami. Presiden," tandasnya.

Sebelumnya, rapat antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Komisi IX menghasilkan opsi untuk mengalihkan surplus kenaikan iuran kelas I dan II untuk membayar selisih iuran kelas III. Namun, BPJS khawatir opsi tersebut berisiko melanggar PP 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Di pasal 21, dijelaskan bahwa penggunaan aset dana jaminan sosial limitatif digunakan untuk tiga hal, yakni pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan jaminan kesehatan, dana operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan, dan investasi dalam instrumen invetasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Namun, turunan UU tentang aset itu ada kata 'dapat'. Itulah yang didiskusikan, apakah bisa di luar limitasi yang dibuat UU terhadap BPJS," kata Fachmi.

Jaksa Agung yang diwakili Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyebut selama tidak menguntungkan pribadi dan demi kepentingan umum, penggunaan dana jaminan sosial limitatif bisa digunakan di luar tiga hal tadi. "Diskresinya kan syaratnya itu tadi, disampaikan pada UU 30 Tahun 2014 untuk mengatasi stagnasi pemerintahan," jelasnya.

Pihak Polri yang diwakili Kadivkum Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto menjelaskan pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan umum. "Polri enggak akan mencari masalah apalagi terkait discretion of power, baik itu yang ada pada Menkes maupun Dirut BPJS," jelasnya.

Segera eksekusi

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan belum menyatakan sikapnya terkait dengan masalah ini. "Kalau dari BPK saat ini kami belum ada pendapat sampai nanti kami diskusikan di internal dengan pimpinan maupun dengan biro hukum," ujar salah satu perwakilan BPK.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kepolisian, kejaksaan, dan BPK bisa menyampaikan pendapat tertulis kepada BPJS Kesehatan. "Dalam tempo dua hari pendapat tertulis masing-masing dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan BPK bisa kita dapat karena untuk landasan direksi BPJS melangkah sebelum membuat peraturan direksi," ujarnya.

Dia mengimbau BPJS Kesehatan segera mengeksekusi peraturan direksi yang diharapkan bisa sesuai keputusan rapat dengan Komisi IX untuk tidak menaikkan iuran kelas III BPJS Kesehatan. "Agar bisa memperkuat, meneguhkan direksi BPJS untuk mendukung dan mengupayakan 19 juta rakyat Indonesia," tuturnya. (Ata/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya