Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Polres Subang Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Miras yang Tewaskan 9 Orang

Reza Sunarya
15/2/2026 18:40
 Polres Subang Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Miras yang Tewaskan 9 Orang
Kapolres Subang AKB Dony Eko Wicaksono menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus miras oplosan yang membuat 9 warga tewas.(MI/REZA SUNARYA)

POLRES Subang, Jawa Barat, akhirnya mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol ilegal atau miras oplosan tanpa izin yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia. Sabtu (14/2). Dalam Kasus tersebut polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kapolres Subang, AKB Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan kasus pesta miras yang menelan korban jiwa tersebut, bermula pada Minggu (8/2), ketika para korban mengonsumsi minuman keras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi. Tak lama berselang, para korban mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.

Mereka kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun hingga Rabu (11/2), beberapa korban meninggal dunia. Hingga 13 Februari, tercatat sembilan orang meninggal dunia dan dua orang lainnya masih menjalani perawatan intensif.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial HS selaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan JB, pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut kepada para korban.

"Dari kasus miras ini, Polres Subang menetapkan dua orang," tegas kapolres.

Petugas juga menyita barang bukti berupa 177 botol miras oplosan, baik dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan roda empat beserta STNK.

Hasil pendalaman menunjukkan jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah. Para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner