Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Insinerator Sampah di Kota Bandung Menunggu Hasil Uji Emisi, Operasional Pengolahan Termal Dihentikan Sementara

Naviandri
25/1/2026 16:15
Insinerator Sampah di Kota Bandung Menunggu Hasil Uji Emisi, Operasional Pengolahan Termal Dihentikan Sementara
Salah satu insinerator mini yang dimiliki DLH Kota Bandung yang tengah dilakukan uji emisi.(Dok Diskominfo Bandung)

PENGOLAHAN sampah menggunakan insinerator di Kota Bandung untuk sementara dihentikan sambil menunggu hasil uji emisi udara. Kebijakan ini menyusul arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Surat Nomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, serta hasil kunjungan kerja Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq ke Kota Bandung pada 16 Januari lalu.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan penghentian sementara seluruh aktivitas pengolahan sampah secara termal, khususnya yang menggunakan insinerator mini, akan diberlakukan apabila hasil pengujian menunjukkan emisi udara melebihi baku mutu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, menyebutkan saat ini terdapat 19 unit insinerator mini di Kota Bandung, dengan 15 unit di antaranya telah beroperasi hingga proses penghentian diberlakukan.

“Kami telah menyampaikan surat kepada seluruh pengelola pengolahan sampah secara termal, untuk mematuhi ketentuan pada Peraturan Menteri LH dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal. Dan meminta untuk menghentikan seluruh kegiatan pengolahan sampahnya apabila hasil pengujian emisi udara kegiatan tersebut menghasilkan nilai emisi diatas baku mutu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, DLH Kota Bandung kini tengah melakukan kajian ulang terhadap penggunaan insinerator mini yang rencananya akan ditempatkan di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Proses evaluasi ini difokuskan pada aspek emisi udara sebagai syarat utama kelayakan operasional.

"Kajian difokuskan pada aspek emisi udara untuk memastikan seluruh unit memenuhi baku mutu lingkungan.Kami melibatkan konsultan independen serta laboratorium bersertifikasi dalam proses tersebut yakni Sucofindo. Kementerian LH menetapkan tujuh parameter utama yang harus dipenuhi agar insinerator dinyatakan aman dan layak beroperasi dan kami akan mengikuti sepenuhnya ketentuan tersebut,” jelasnya.

Sambil menunggu hasil uji emisi insinerator, DLH Kota Bandung juga menyiapkan opsi alternatif pengelolaan sampah untuk menjaga keberlangsungan penanganan sampah di tengah kondisi darurat. Salah satunya melalui kerja sama dengan pihak ketiga menggunakan teknologi RDF, serta pengoperasian Gaslah yang mampu mengolah sekitar 25 kilogram sampah organik per hari.

“Selain itu, kami juga akan berkolaborasi dan meminta masukkan serta saran kepada akademisi dan perguruan tinggi untuk mengkaji dan menelaah secara komprehensif, langkah-langkah yang harus diambil dalam menghadapi dinamika yang saat ini terjadi dalam penanganan sampah di Kota Bandung. Khususnya dalam hal pengukuran dan penelitian emisi gas buang mesin pengolahan sampah, peningkatan efektifitas kinerja pengolahan sampah dan pengembangan teknologi pengolahan sampah. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner