Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Menuju Swasembada Energi, Pemerintah Dituntut lebih Serius

Sugeng Sumariyadi
20/1/2026 16:53
Menuju Swasembada Energi, Pemerintah Dituntut lebih Serius
Diskusi ekonomi terkait swasembada energi digelar Ikatan Wartawan Ekonomi Bandung (IWEB), Selasa (20/1).(MI/SUMARIYADI)


PEMERINTAH bertekad mendorong terciptanya swasembada energi. Salah satu upayanya dilakukan dengan membangun Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina Balikpapan di Kalimantan Timur. Ini merupakan proyek pengembangan kilang Balikpapan

Fasilitas ini ditargetkan mampu meningkatkan kapasitas kilang dari 260 ribu barel per hari menjadi 360 ribu barel per hari, memperbaiki kualitas BBM, serta menekan harga pokok produksi.

Dengan upaya itu, tentu saja tidak cukup. Pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan Bandung, Acuviarta Kartabi, melihat upaya menuju swasembada energi Indonesia masih jauh dari ideal.

"Bahkan, banyak kenyataan di lapangan yang memperlihatkan bahwa pemerintah belum serius menuju swasembada energi. Pembangunan kilang minyak baru oleh Pertamina, seperti dinyatakan Menteri Keuangan, ternyata tidak pernah dilakukan. Padahal Pertamina pada 2017 lalu sudah berjanji akan membangun kilang baru," jelasnya dalam diskusi ekonomi yang digelar Ikatan Wartawan Ekonomi Bandung (IWEB), Selasa (20/1).

Kondisi itulah yang membuat produksi minyak mentah Indonesia dijual ke Singapura. Indonesia lebih memilih mengimpor bahan bakar minyak (BBM) dari Singapura.

Menurut Acuviarta, Indonesia sudah menjadi negara net importir. Ladang minyak baru sulit ditemukan.

Untuk itu, Indonesia harus mulai mengganti energi di pembangkit dengan energi baru terbarukan (EBT).

"Namun, sampai saat ini, saya tidak melihat ada langkah sistematis Indonesia untuk mengurangi net impor dengan EBT itu. Meski, pemerintah mengklaim pada 2025 lalu, bauran EBT mencapai 15,85%," tandasnya.

Produksi minyak Indonesi masih rendah hanya 606 ribu-607 ribu barel per hari. Sementara kebutuhan mencapai 1,7 juta barel per hari.


Sebatas spirit


Acuviarta menyimpulkan upaya Indonesia mewujudkan swasembada energi masih jauh. Salah satu indikatornya, Pertamina seharusnya sudah membangun kilang baru.

"Tapi sampai saat ini tidak ada. Progres yang dilakukan Pertamina tidak ada," tandasnya.

Dia menyimpulkan arah kebijakan narasi prioritas nasional hanya spirit, tidak didukung langkah perencanaan dan teknis. Itu hanya janji belaka.

"Swasembada energi didengungkan sejak masa reformasi. Sudah ada cetak biru Kemandirian Swasembada Energi 2011-2025. Namun, sampai hari ini tidak terlihat hasilnya," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Acuviarta menyarankan pemerintah untuk berkonsentrasi pada dua sumber energi, yakni panas bumi dan gas alam. Indonesia memiliki potensi keduanya dalam jumlah yang besar, dan menjadi salah satu negara terbesar yang memilikinya.

"Di Estonia, dengan hanya mengembangkan panas bumi, investasi berbondong-bondong datang, karena adanya energi murah. Gas bumi kita bisa dikembangkan untuk masuk ke jaringan pipa dan dialirkan ke rumah-rumah, sehingga pemerintah tidak perlu terus menerus impor elpiji," tandasnya.


Kebijakan energi


Pada kesempatan yang sama, pengamat energi dari Universitas Padjadjaran Yayan Satyaki menyatakan swasembada dan ketahanan energi dipengaruhi kebijakan energi yang berdasarkan penataan sumber daya energi yang dimiliki.

“Sejauh ini, aspek ketersediaan energi di Indonesia itu hanya untuk 12 hari cadangan. Sudah saatnya, pemerintah bekerja keras mengembangkan  renewable energy,” tambahnya.

Untuk itu, langkah strategis harus dilakukan Pertamina dan PLN sebagai produsen energi.

Sementara itu, analis kebijakan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bonti Wiradinata mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah  menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

"Aturan tersebut merupakan tonggak penting transformasi sistem energi Indonesia menuju ketahanan energi, keberlanjutan lingkungan, dan pencapaian net zero emission (NZE) pada 2060. Kebijakan itu menetapkan target ambisius, antara lain peningkatan bauran energi baru dan terbarukan (EBT) hingga 70-72% pada 2060 serta penurunan emisi sektor energi hingga 129 juta ton CO," tambahnya.

Hasil analisis kebijakan, lanjut dia, menunjukkan tantangan aturan itu bukan terletak pada desain kebijakan, melainkan pada risiko kesenjangan implementasi. Penyebabnya ketergantungan energi fosil, fragmentasi tata kelola lintas sektor, keterbatasan pendanaan, dan dinamika politik-ekonomi transisi energi.

Bonti menyebutkan opsi kebijakan transisi bertahap dengan penguatan tata kelola bisa dipilih pemerintah. Fokusnya pada peningkatan koordinasi lintas sektor, insentif investasi EBT, dan evaluasi berkala.

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner