Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
EKSEKUSI pengosongan 12 rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, berlangsung ricuh.
Sejumlah warga yang merupakan penghuni belasan rumah itu sempat terlibat bentrok dengan puluhan petugas gabungan yang dikerahkan. Mereka mendesak pihak pengadilan menunda eksekusi yang dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Salah seorang warga, Agus, 43, mengaku terkejut dengan pelaksanaan eksekusi tanpa sosialisasi dan tidak memberikan waktu untuk menunda proses.
"Tiba-tiba saja dilakukan eksekusi. Seharusnya kita diberi kesempatan untuk mengajukan penundaan, tapi tidak ada informasi yang jelas sebelumnya," ujar Agus di lokasi kejadian, Rabu (7/1).
Menurut penuturan keluarga Agus, sertifikat rumah mereka diduga telah digadaikan oleh pengembang kepada pihak swasta lain tanpa sepengetahuan para penghuni.
"Kami mendengar bahwa sertifikatnya digadaikan oleh developer. Kami sudah lama menunggu pemecahan masalah sertifikat, tapi tiba-tiba muncul kabar bahwa sertifikat tidak ada dan datanglah proses eksekusi," jelasnya.
Meski belum memperoleh sertifikat tanah, Agus mengeklaim memiliki dokumen hukum lain yang menjadi dasar kepemilikan rumah, seperti akte jual beli (AJB).
"Dokumen AJB dan kwitansi pembayaran kami simpan dengan baik. Hanya saja, proses pencatatan sertifikat tanah belum selesai dilakukan," katanya.
Upaya hukum yang telah dilakukan para warga terdampak sebelumnya selalu menemui jalan buntu, apalagi kini pengembang perumahan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.
"Kini pihak pengembang sudah tidak ada lagi, jadi sangat sulit untuk mencari klarifikasi langsung," katanya.
Berdasarkan putusan PN Kota Bekasi, sebanyak 12 rumah dalam perumahan itu terdampak sengketa dan menjadi sasaran eksekusi. Kini, bersama warga terdampak tengah menyiapkan tim kuasa hukum untuk melanjutkan proses hukum guna menyelesaikan masalah tersebut.
Putusan pengadilan
Sementara itu, pihak PN Kota Bekasi menjelaskan bahwa eksekusi pengosongan 12 unit rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera dilakukn karena sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan.
"Kita berada di sini untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Panitera Muda Perdata PN Kota Bekasi, Dewi Trisetyawati.
Ia menambahkan, eksekusi ini merujuk pada dua penetapan yang dikeluarkan Ketua PN Kota Bekasi dengan nomor 8 dan 9 perkara perdata (PDT) eksekusi.
"Kedua penetapan tersebut dikeluarkan oleh Ketua PN Bekasi dan meliputi sekitar 12 rumah yang dieksekusi hari ini, semuanya berdasarkan putusan yang telah sah secara hukum," katanya.
Lebih jauh Dewi menjelaskan bahwa perkara ini merupakan gugatan yang diajukan PT Taman Puri Indah sebagai penggugat terhadap pihak tergugat. Proses hukum untuk kasus ini telah berjalan sejak 2008-2009, dengan salah satu perkara tercatat dalam Nomor 297 Tahun 2009.
"Penggugatnya adalah PT Taman Puri Indah untuk kedua perkara. Yang membedakan hanya pihak tergugatnya, sehingga menghasilkan dua permohonan eksekusi dan dua nomor putusan yang berbeda," jelasnya.
Adapun tahapan eksekusi yang dilakukan saat ini merupakan tahapan terakhir setelah melalui serangkaian prosedur hukum mulai dari aanmaning, constatering, hingga tahapan persiapan lainnya.
"Ini adalah tahapan akhir yaitu eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan. Setelah ini tidak ada tahapan hukum lanjutan lagi untuk perkara ini," tegasnya.
Pihak PN Kota Bekasi juga hanya menjalankan amanat putusan pengadilan yang telah ditetapkan, yakni terhadap 12 rumah tersebut meski perumahan itu terdiri atas ratusan unit.
BMKG Jawa Barat (Jabar) memprakirakan kondisi cuaca sepekan ke depan untuk wilayah Jabar.
WACANA yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait peralihan kewenangan sejumlah jalan nasional ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai kurang tepat.
SEBANYAK 290 ribu warga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dinonaktifkan dalam peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI-JKN).
KEPUTUSAN Kementerian Sosial mencoret 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026, berdampak luas.
Wakaf yang dikelola secara profesional dan produktif akan memberikan dampak jangka panjang.
Pengurus DPC yang dilantik merupakan representasi dari desa dan kelurahan di kecamatan.
Pemkab Indramayu mengalokasikan pembayaran premi asuransi untuk 1.000 nelayan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menegaskan, Pemilu 2029 yang akan datang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, akan semakin kompetitif dan semakin ketat.
Kepengurusan yang baru juga telah menyusun strategi guna pemenangan tahun politik 2029.
KELURAHAN Cisarua di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Jawa Barat, merupakan salah satu wilayah rawan bencana hidrometeorologi.
Radio Ekraf digelar untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap peran strategis radio siaran dalam ekosistem ekonomi kreatif nasional.
MENJELANG bulan Ramadan 1447 Hijriah, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan 11 lokasi pemantauan hilal.
GUNA mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kereta api (KA) lintas selatan direncanakan berhenti di Stasiun Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
PNM hadir sebagai solusi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses permodalan, pendampingan, serta program peningkatan kapasitas usaha
Acara IFBEX 2026 di Bandung tidak hanya menghadirkan banyak brand yang siap mencari mitra, tapi juga smart talkhsow dan lomba Kompetisi Proposal Bisnis
Warga Gaza harus bertahan hidup dan tak bisa menunggu pemimpin dunia mengambil tindakan.
Petugas BPBD Kota Sukabumi bersama unsur Forkopimcam setempat langsung mendatangi lokasi. Mereka melakukan evakuasi dan pengamanan area sekaligus asesmen.
Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan pihaknya akan serius memperjuangkan lahan bagi warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved