Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

PN Kota Bekasi Eksekusi 12 Rumah di Perumahan Puri Asih, Penghuni Menolak Pindah

Anton Kustedja
07/1/2026 18:29
PN Kota Bekasi Eksekusi 12 Rumah di Perumahan Puri Asih, Penghuni Menolak Pindah
Proses eksekusi 12 rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.(MI/ANTON KUSTEDJA)

EKSEKUSI pengosongan 12 rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, berlangsung ricuh.

Sejumlah warga yang merupakan penghuni belasan rumah itu sempat terlibat bentrok dengan puluhan petugas gabungan yang dikerahkan. Mereka mendesak pihak pengadilan menunda eksekusi yang dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Salah seorang warga, Agus, 43, mengaku terkejut dengan pelaksanaan eksekusi tanpa sosialisasi dan tidak memberikan waktu untuk menunda proses.

"Tiba-tiba saja dilakukan eksekusi. Seharusnya kita diberi kesempatan untuk mengajukan penundaan, tapi tidak ada informasi yang jelas sebelumnya," ujar Agus di lokasi kejadian, Rabu (7/1).

Menurut penuturan keluarga Agus, sertifikat rumah mereka diduga telah digadaikan oleh pengembang kepada pihak swasta lain tanpa sepengetahuan para penghuni.

"Kami mendengar bahwa sertifikatnya digadaikan oleh developer. Kami sudah lama menunggu pemecahan masalah sertifikat, tapi tiba-tiba muncul kabar bahwa sertifikat tidak ada dan datanglah proses eksekusi," jelasnya.

Meski belum memperoleh sertifikat tanah, Agus mengeklaim memiliki dokumen hukum lain yang menjadi dasar kepemilikan rumah, seperti akte jual beli (AJB).

"Dokumen AJB dan kwitansi pembayaran kami simpan dengan baik. Hanya saja, proses pencatatan sertifikat tanah belum selesai dilakukan," katanya.

Upaya hukum yang telah dilakukan para warga terdampak sebelumnya selalu menemui jalan buntu, apalagi kini pengembang perumahan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

"Kini pihak pengembang sudah tidak ada lagi, jadi sangat sulit untuk mencari klarifikasi langsung," katanya.

Berdasarkan putusan PN Kota Bekasi, sebanyak 12 rumah dalam perumahan itu terdampak sengketa dan menjadi sasaran eksekusi. Kini, bersama warga terdampak tengah menyiapkan tim kuasa hukum untuk melanjutkan proses hukum guna menyelesaikan masalah tersebut.


Putusan pengadilan


Sementara itu, pihak PN Kota Bekasi menjelaskan bahwa eksekusi pengosongan 12 unit rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera dilakukn karena sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan.

"Kita berada di sini untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Panitera Muda Perdata PN Kota Bekasi, Dewi Trisetyawati.

Ia menambahkan, eksekusi ini merujuk pada dua penetapan yang dikeluarkan Ketua PN Kota Bekasi dengan nomor 8 dan 9 perkara perdata (PDT) eksekusi.

"Kedua penetapan tersebut dikeluarkan oleh Ketua PN Bekasi dan meliputi sekitar 12 rumah yang dieksekusi hari ini, semuanya berdasarkan putusan yang telah sah secara hukum," katanya.

Lebih jauh Dewi menjelaskan bahwa perkara ini merupakan gugatan yang diajukan PT Taman Puri Indah sebagai penggugat terhadap pihak tergugat. Proses hukum untuk kasus ini telah berjalan sejak 2008-2009, dengan salah satu perkara tercatat dalam Nomor 297 Tahun 2009.

"Penggugatnya adalah PT Taman Puri Indah untuk kedua perkara. Yang membedakan hanya pihak tergugatnya, sehingga menghasilkan dua permohonan eksekusi dan dua nomor putusan yang berbeda," jelasnya.

Adapun tahapan eksekusi yang dilakukan saat ini merupakan tahapan terakhir setelah melalui serangkaian prosedur hukum mulai dari aanmaning, constatering, hingga tahapan persiapan lainnya.

"Ini adalah tahapan akhir yaitu eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan. Setelah ini tidak ada tahapan hukum lanjutan lagi untuk perkara ini," tegasnya.

Pihak PN Kota Bekasi juga hanya menjalankan amanat putusan pengadilan yang telah ditetapkan, yakni terhadap 12 rumah tersebut meski perumahan itu terdiri atas ratusan unit.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner