Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menyatakan status Masjid Raya Bandung bukan sebagai aset milik pemerintah provinsi. Dampaknya, pemprov menghentikan seluruh dukungan pembiayaan operasional sejak awal Januari 2026.
Kebijakan itu memicu polemik serius. Penghentian dukungan berdampak langsung pada operasional masjid.
Sebanyak 23 orang staf yang selama ini bekerja melalui skema alih daya ditarik, sedangkan anggaran perawatan dan pengelolaan masjid dihentikan sepenuhnya.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah sepihak yang mengabaikan fungsi strategis masjid wakaf milik umat.
“Pemprov menyatakan masjid ini bukan aset daerah, lalu seluruh tanggung jawab dilepaskan. Padahal selama bertahun-tahun, masjid ini diposisikan dan dikelola seolah-olah aset pemerintah,” ungkapnya, Rabu (7/1).
Masjid Raya Bandung merupakan bangunan berusia 215 tahun dengan kapasitas 12.000 jamaah. Saat ini, kondisi fisik masjid dinilai memprihatinkan.
Nadzir mencatat sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan penanganan segera, namun tidak lagi mendapatkan dukungan anggaran pemerintah.
Kebijakan Pemprov Jabar dinilai kontradiktif dengan regulasi sebelumnya. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002, Masjid Agung Bandung telah ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Status tersebut menjadi dasar pengelolaan dan pendanaan oleh pemerintah daerah selama bertahun-tahun.
Namun, setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat membangun Masjid Raya Al Jabbar, posisi Masjid Raya Bandung tidak lagi masuk dalam skema prioritas. Penarikan dukungan secara total memunculkan dugaan terjadinya pengabaian terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai historis dan simbolik tinggi itu.
“Ketika dianggap aset, pemerintah hadir penuh. Tapi saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dicabut. Ini preseden buruk dalam tata kelola wakaf,” tegas Roedy.
Tidak boleh menarik diri
Secara hukum, Masjid Raya Bandung berdiri di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah terdaftar sejak 1994. Akta ikrar wakaf dan sertifikat hak milik wakaf masih berlaku dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Roedy menegaskan, dalam Undang-Undang Wakaf, pemerintah tidak dibenarkan untuk sepenuhnya menarik diri. Negara memiliki peran sebagai pengawas wakaf, yang mencakup kewajiban memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, dan kemanfaatan aset wakaf bagi umat.
“Negara tidak bisa lepas tangan hanya karena persoalan administratif aset. Ada tanggung jawab hukum dan moral,” ujarnya.
Masjid Raya Bandung juga memiliki rekam jejak sejarah nasional dan internasional. Pada Konferensi Asia Afrika 1955, masjid ini menjadi salah satu titik kunjungan kepala negara peserta KAA.
Nilai sejarah tersebut, menurut nadzir, seharusnya menjadi pertimbangan utama negara dalam menjaga keberlangsungan masjid.
Selain fungsi ibadah, masjid juga selama ini menampung berbagai aktivitas sosial, termasuk membantu masyarakat rentan. Seluruh fungsi tersebut kini berjalan dengan keterbatasan akibat ketiadaan dukungan anggaran pemerintah.
Meski demikian, pihak nadzir menyatakan tidak akan menutup masjid. Pengelolaan akan tetap berjalan dengan mengandalkan partisipasi jamaah dan publik.
Seiring dengan dihentikannya dukungan Pemprov Jabar, penamaan masjid secara administratif dikembalikan menjadi Masjid Agung Bandung.
“Kami tidak menutup masjid. Tapi publik harus tahu, negara sedang menarik diri dari tanggung jawabnya atas masjid wakaf bersejarah ini,” tandas Roedy
Secara khusus, Dedi menyebut wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, sebagai salah satu daerah yang akan mendapatkan alokasi anggaran relatif besar untuk perbaikan jalan pada tahun ini.
Perubahan fungsi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan warga yang telah lebih dulu membeli rumah berdasarkan site plan awal,
Pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun itu diajukan kepada Bank bjb untuk menopang APBD 2026.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Pada Januari dilaporkan terjadi 54 kasus DBD. Jumlahnya turun signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Berkurangnya anggaran itu berdampak pada pembangunan di 10 kecamatan yang harus dihitung ulang.
Event perdana dan bersejarah ini akan diisi dengan kegiatan yang mensinergikan dakwah, pendidikan, dan ekonomi umat.
KOMPENSASI untuk tukang becak yang beroperasi di jalur pantura akan disiapkan.
Jajaran kepolisian dipastikan bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. Langkah mengusut perkara itu dilakukan secara transparan dan profesional.
SE ini untuk mengoptimalkan penggunaan produk UMKM serta membantu pelaku usaha perdagangan pasar rakyat
AKSES Jalan Kolonel Masturi Lembang Kabupaten Bandung Barat tersendat akibat peristiwa kebakaran tempat usaha tambal ban sekaligus penjual bensin eceran.
Program ini menjadi salah satu rekomendasi berbuka puasa di Bandung
Pengawasan akan diperketat, terlebih pada bulan Ramadan ketika jeda antara waktu produksi dan konsumsi berpotensi mempengaruhi kualitas makanan
Hingga saat ini jumlah tiket untuk masa angkutan lebaran 2026 yang telah terjual tercatat sebanyak 57.673 tiket atau sekitar 36,5% dari total 157.740 kapasitas tempat duduk
Program ini merupakan bagian dari komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang rutin dilaksanakan setiap Ramadan
Kegiatan GPM ini mendapatkan subsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Tasikmalaya
Kali ini, Wuling menampilkan jajaran lini produk dari berbagai segmen, mulai dari Internal Combustion Engine (ICE) Electric Vehicle (EV) hingga Plug-in Hybrid (PHEV).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved