Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

DJP Jabar II Serahkan Terduga Penggelapan Pajak ke Kejari Bekasi

Nurul Hidayah    
26/11/2025 16:41
DJP Jabar II Serahkan Terduga Penggelapan Pajak ke Kejari Bekasi
Kanwil Ditjen Pajak Jabar II menyerahkan terduga pelaku penggelapan pajak ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.(ISTIMEWA)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II menyerahkan terduga penggelapan pajak berinisial AR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan siaran pers yang diterima, Rabu (26/11), Kanwil DJP Jawa Barat II bersama dengan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyerahkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak ke Kejari Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial AR.

“Tersangka AR melalui PT RCB diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut hingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 miliar,” tutur Rina Lisnawati, Plt Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh AR telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

“Upaya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka AR oleh Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Berkat sinergi yang baik antara sesama aparat penegak hokum, kegiatan ini dapat berjalan dengan baik. Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak  pidana  di  bidang  perpajakan  lainnya.

“Direktorat  Jenderal  Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan  negara,” tambah Rina.

Dia berharap dengan penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lain yang berniat melakukan pelanggaran serupa.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner