Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

DPR Diminta segera Merevisi UU Perfilman

Bayu Anggoro
25/11/2025 20:12
DPR Diminta segera Merevisi UU Perfilman
Lembaga Sensor Film menggelar Literasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Bandung.(MI/BAYU ANGGORO)

DPR RI diminta memprioritaskan revisi undang-undang perfilman terutama menyangkut sensor terhadap film di jaringan teknologi informasi (TI). Hal ini dirasa sangat penting mengingat saat ini sudah semakin banyak masyarakat yang menggunakan gawai termasuk untuk menonton film.

Wakil Kepala Lembaga Sensor Film (LSF) Noorca M Massardi mengatakan saat ini semakin banyak masyarakat yang aktif menggunakan gawai.

"Dari total penduduk kita 275 juta, sebanyak 180 juta yang aktif menggunakan smartphone," katanya saat sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri, di Bandung, Selasa (25/11).

Dari jumlah tersebut, menurutnya, tidak sedikit anak-anak yang aktif menggunakan telepon seluler pintar (smartphone) setiap hari, termasuk untuk menonton film. Kondisi ini mendorong adanya sensor terhadap film-film yang tayang secara streaming di gawai.

Namun, dia mengakui sejauh ini LSF belum memiliki kewenangan penyensoran terhadap film-film yang tayang melalui jaringan TI. Undang-undang perfilman yang ada, belum mengatur tentang film-film yang tayang melalui jaringan TI wajib memiliki surat tanda lulus sensor dari LSF.

"Dampaknya besar. Ini momentumnya sudah tepat," katanya.


Kewenangan


Di tempat yang sama, Ketua Subkomisi Publikasi LSF, Nusantara Husnul Khatim Mulkan, menjelaskan, saat ini LSF tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sensor terhadap film-film yang tayang melalui jaringan TI. Hal ini terkait undang-undang perfilman yang belum mengatur akan hal tersebut.

"Jadi saat ini belum ada regulasinya. Padahal, saat ini semakin banyak masyarakat yang menonton film melalui aplikasi di gawai," tambahnya.

Untuk meminimalisasi tayangan yang tidak layak di film-film tersebut, pihaknya hanya melakukan komunikasi biasa dengan pemilik film-film tersebut.

"Memang ada beberapa yang mengajukan ke kami untuk mendapat STLS (surat tanda lulus sensor). Tapi itu hanya sedikit, sehingga film-film yang tayang dan sudah lulus sensor ya hanya sedikit," katanya.

Maka dari itu, lanjut Nusantara, LSF sejak 10 tahun lalu sudah mengajukan ke DPR RI untuk merevisi undang-undang perfilman.

"Kami berharap ini bisa menjadi prioritas di DPR, masuk ke prolegnas. Agar kami bisa melakukan sensor terhadap film-film di jaringan teknologi informasi," katanya.

Lebih lanjut, Nusantara pun mendorong masyarakat bisa melakukan sensor secara mandiri. Hal ini penting terutama untuk melindungi anak-anak di bawa umur dari dampak negatif tontonan termasuk film.

Dia menjelaskan, hasil survei memperlihatkan terdapat 51% anak di bawah umur yang tidak mendapatkan pendampingan orantuanya saat menggunakan gawai.

"Peran orangtua sangat penting untuk melakukan sensor mandiri. Kami tidak mungkin serentak melalukan penyensoran terhadap 180 juta pengguna smartphone," tegasnya.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner