Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Empat Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas Jadi Tersangka

Reza Sunarya
17/11/2025 17:54
Empat Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas Jadi Tersangka
Polres Karawang menetapkan pelaku pengeroyokan sebagai tersangka.(MI/REZA SUNARYA)

POLRES Karawang, Jawa Barat, menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Rido P, 15, anak disabilitas mental asal Purwakarta.  Korban akhirnya meninggal dunia setelah koma delapan hari.

Keempat pelaku ditangkap Kamis (13/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka terdiri dari HW, 37, warga Desa Tegalwaru; EF, 29, warga Desa Tegalsari; NK, 42, warga Desa Mekarmaya dan TF, 31, warga Ciantara, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

“Empat orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan,” kata Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Fiki N Ardiansyah, Senin (17/11).

Dia menambahkan, peristiwa terjadi pada Rabu (5/11) sekitar pukul 02.30 WIB. Saksi melihat korban berada di depan rumah warga. Saat ditanya, korban tidak memberi respons.

Saksi kemudian memanggil warga lainnya. Situasi berubah tegang karena tak ada yang mengenali korban. Beberapa warga kembali menanyai korban, namun tetap tanpa jawaban hingga akhirnya tersangka HW muncul.

Menurut Fiki, HW langsung memukul kepala korban berkali-kali menggunakan tangannya, menendang tubuhnya, hingga kepala korban dihantam dengan batu bata,

Tersangka EF kemudian turut memukul korban, menendang dua kali, dan  membuka pakaian korban hingga hanya tersisa celana dalam.

Menyusul kemudian TF dan NK. NK diketahui memukuli wajah, kepala, dan badan korban berkali-kali, serta menendang dengan kaki kanannya.

Korban Meninggal

Akibat pengeroyokan brutal itu, Rido mengalami luka parah dan koma selama delapan hari. Ia dirawat di RSUD Bayu Asih Purwakarta, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (13/11).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa potongan baju koko biru tua, sarung hitam bergambar motor vespa, celana pendek hitam dan celana dalam biru.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh proses hukum. Pemkab menanggung seluruh biaya penanganan terhadap kasus meninggalnya Rido,

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Polres Karawang untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga para pelaku benar-benar diproses hukum.

"Kita sudah meminta kepada Polres Karawang, karena kejadiannya di wilayah hukum mereka, agar kasus ini diusut tuntas sampai kita temukan pelakunya," tandasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner