Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PERHIMPUNAN Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon menyambut baik perluasan insentirf pajak penghasilan (PPh) untuk karyawan yang bekerja di sektor hotel, restoran dan kafe.
Seperti diketahui, pemerintah memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe hingga akhir 2025. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, insentif ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya untuk masa pajak Januari–Desember 2025.
“Kalau kebijakan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, kami tentu sangat menyambut baik dan berharap bisa segera direalisasikan,” tutur Ketua PHRI Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki, Jumat (19/9).
Kebijakan ini, lanjutnya, akan sangat membantu pekerja di sektor Horeka. Namun untuk mendorong pemulihan industri hotel, restoran dn kafe, pemerintah juga perlu memberikan stimulus tambahan langsung kepada perusahaan.
Ini dikarenakan sektor perhotelan dan restoran masih menghadapi tantangan besar. “Salah satunya dampak dari kebijakan efisiensi anggaran. Ini yang membuat hotel kehilangan pasar dari kegiatan instansi pemerintah,” tutur Hakiki.
Untuk itu, PHRI Kota Cirebon mengusulkan adanya kebijakan tambahan berupa diskon pajak daerah, khususnya untuk pajak hotel dan restoran. “Jika direalisasikan, langkah tersebut akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha."
Dia mencontohkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menerapkan kebijakan tersebut sehingga dapat membantu pelaku usaha bertahan.
Sektor hotel dan restoran, lanjut Hakiki, memiliki peran vital dalam menopang perekonomian daerah. Di Kota Cirebon, kontribusi pajak dari hotel dan restoran mencapai 50–60% dari pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan adanya keringanan pajak tersebut diyakini pelaku usaha bisa lebih leluasa menjalankan operasional, menjaga kelangsungan bisnis, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“Diskon pajak akan membantu operasional hotel, mempercepat pemulihan ekonomi, sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha. Kebijakan ini seharusnya dipandang bukan sebagai pengurangan penerimaan daerah, melainkan investasi jangka panjang untuk mendorong pertumbuhan,” tandasnya.
Karena itu, PHRI menilai kebijakan insentif dari pusat perlu diikuti langkah proaktif pemerintah daerah. Dengan begitu, pemulihan industri hotel, restoran dan kafe pascapandemi dan di tengah perlambatan ekonomi bisa berlangsung lebih cepat.
“Dukungan pemerintah, baik pusat maupun daerah, akan menjadi kunci agar industri horeka bisa kembali bangkit dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian,” harap Hakiki
Para pemudik diimbau lebih berhati-hati, terutama yang menuju ke wilayah selatan Cianjur.
Astra Infra sebagai penyedia layanan infrastruktur publik khususnya jalan tol, siap melayani pemudik yang akan berlebaran di kampung halaman mereka.
KABAR gembira bagi masyarakat yang merencanakan pulang kampung pada periode Lebaran 2026.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut melaporkan temuan 34 kasus positif penyakit campak pada anak berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di Labkesda Provinsi Jawa Barat.
KEMAMPUAN Pemerintah Iran dalam menggelola anggaran keuangan negara di tengah konflik dengan Israel dan Amerika, mendapat pujian dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau KDM.
SATLANTAS Polres Karawang, Jawa Barat, akan menerapkan sistem one way dan Contra flow jika terjadi kemacetan di sejumlah titik pada saat arus mudik dan balik Lebaran 1447 H.
Bersama sekitar 200 warga yang jadi korban longsor, Abah Iwan menyimak tausiyah yang menguatkan, di tanah yang belum lama terguncang.
Hasil evaluasi menyebutkan bahwa stok BBM nasional masih cukup untuk mendukung kebutuhan masyarakat selama periode mudik dan arus balik.
Perlu berbagai upaya melakukan langkah-langkah penting selama arus mudik maupun balik Lebaran nanti
Mereka baru menerima surat keputusan (SK), tanpa mencantumkan besaran gaji.
Kasus ini bermula dari rapuhnya harmonisasi komunikasi di ruang digital
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi para pegawai dalam menunjang pelayanan publik.
Pemkot Bandung memberikan tenggat hingga 12 Maret 2026 bagi asosisi untuk menuntaskan pekerjaan tersebut.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas korporasi di bulan suci Ramadan, melainkan wujud nyata kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat.
PEMERINTAH akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Persiapan mudik Lebaran 2026 di wilayah Jawa Barat mulai dimatangkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved