Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Usai Diimpahkan ke Kajati Jabar, Kuasa Hukum AG Temukan Data Baru dalam Kasus Jual Beli Tanah

Naviandri
29/7/2025 15:07
Usai Diimpahkan ke Kajati Jabar, Kuasa Hukum AG Temukan Data Baru dalam Kasus Jual Beli Tanah
Kuasa hukum AG jelaskan temuan baru, dalam kasus jual beli tanah.(MI/Naviandri)

SETELAH Polda Jawa Barat (Jabar) melimpahkan berkas kasus tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah seluas 32.700 meter persegi di Daerah Maribaya Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Senin (14/7) lalu, tim Kuasa Hukum tersangka AG, yang merupakan pengusaha media di Bandung menyampaikan informasi terbaru terkait kasus tersebut.

Kuasa hukum AG, Baskara Nainggolan didampingi rekannya Bobby Siregar Senin (28/7) menyatakan, dalam waktu dekat perkara ini akan segera didaftarkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Baskara menilai ada indikasi dugaan adanya mafia tanah dan mafia hukum dalam kasus ini 

"Kami menilai tak ada satu unsur pidana pun yang terpenuhi sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang ditujukan ke AG," ungkapnya.

Menurut Baskara, oknum penyidik seharusnya melihat ada kejanggalan mengingat pelapor, beserta ke tiga ahli waris lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium memiliki tandatangan yang identik dengan yang terdapat di dalam surat pernyataan tertanggal 15 April 2015. Jika surat pernyataan itu palsu, maka pihak yang membuatnya adalah pelapor sendiri. 

"Selain itu, ada penawaran adanya restorative justice yang diduga disampaikan oknum penyidik hal mana diinformasikan bahwa pihak pelapor bersedia mencabut laporan polisinya jika AG bersedia menerima dua kali lipat dari jumlah nilai transaksi yang sudah dikeluarkan AG ke almarhum Djedje Adiwiria dengan syarat AG bersedia membatalkan akta PPJB nomor 7 tanggal 15 April 2015," jelasnya.

Tim kuasa hukum AG pun menegaskan bakal melakukan langkah-langkah hukum, seperti telah mengajukan surat permohonan ke Kejaksaan Agung, untuk menjalankan proses eksaminasi sehubungan dengan perkara ini dan mereka berharap bisa segera mendapatkan respons positif.

"Kami juga sudah adukan keluhan ke Irwasum Polri, agar satgas mafia tanah bisa turun tangan dalam menyelidiki permasalahan hukum yang menimpa klien kami. Dan kami juga sudah adukan keluhan ke komisi kejaksaan, sehubungan dengan jalannya proses pemeriksaan perkara ini oleh pihak JPU Kejati Jabar dan berharap ada tindakan tegas ke para oknum yanh kemudian diketahui menyalahgunakan kewenangannya dan diduga bekerja membela kepentingan mafia tanah," bebernya.

Baskara menceritakan singkat kronologis kasus ini. Menurutnya, kliennya ini diduga menggunakan dokumen palsu surat pernyataan ahli waris sehubungan jual beli sebidang tanah pada 2015. Kliennya itu sebagai seorang pembeli.

"Kami melihat adanya ketidakadilan karena masih banyak pihak yang seharusnya bisa diperiksa ternyata belum dimintai keterangan dan klien kami belum menghadirkan saksi yang meringankan. Belum lagi banyak pihak lain di dalamnya yang perlu dipertanyakan, hingga dalam masalah ini terindikasi ada unsur mafia tanah, sambungnya. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner