Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

7.382 Pasutri di Kota Tasikmalaya belum Mliki Buku Nikah

Kristiadi
22/5/2025 15:24
7.382 Pasutri di Kota Tasikmalaya belum Mliki Buku Nikah
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan menyerahkan dokumen resmi berupa buku nikah, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada pasangan pengantin setelah melakukan sidang isbat nikah terpadu secara massal.(MI/Kristiadi )

SEBANYAK  7.382 pasangan suami istri di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, masih belum memiliki dokumen buku nikah dan paling banyak dari warga kurang mampu. Pemerintah Kota Tasikmalaya, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama, secara resmi menggelar sidang isbat nikah terpadu secara massal gratis diikuti 132 orang pasangan pengantin.

Ratusan pasangan pengantin harus antre memasuki ruang sekat untuk melakukan sidang isbat nikah dan mereka di hadapan hakim, panitera penganti, saksi, wali harus disumpah dilakukan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. Namun, sebelum sidang isbat nikah pasangan pengantin memberi pernyataan kepada Hakim dan Panitera penganti, karena selama menikah belum tercatat secara resmi di negara.

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan, sidang isbat nikah terpadu yang dilakukan secara massal ini merupakan bentuk pelayanan terutamanya kapada masyarakat dan pernikahan yang digelar, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diikuti 132 orang pasangan pengantin.

"Di Kota Tasikmalaya memang tercatat ada 7.382 pasangan suami istri masih belum memiliki catatan administrasi pernikahan atau buku nikah dan sekarang Pengadilan Agama, Kementerian Agama bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil secara bertahap melakukan sidang isbat nikah. Namun, pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah paling banyak warga kurang mampu," katanya, Kamis (22/5).

Ia mengatakan, pihaknya berharap dengan adanya program sidang isbat nikah massal gratis dilakukan oleh Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcap) ke depannya bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat tergolong miskin atau tidak mampu. Karena, peningkatan ekonomi ini didasari tertibnya administrasi supaya mereka dapat melengkapi dokumen.

"Sidang isbat nikah terpadu yang dilakukan secara massal bagi pasangan pengantin semula tercatat 400 peserta dan setelah dilakukan verifikasi dokumen hanya 132 orang lolos memenuhi syarat seperti memiliki surat nikah agama, KTP. Namun, peserta yang tak lolos tidak melengkapi surat nikah termasuk surat cerai tidak ada," ujarnya.

Sementara itu, pasangan pengantin, Rendi Setiawan, 36, Utin Setinah, 26, warga Bojongnangka, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, mengatakan sidang isbat nikah massal terpadu yang dilakukan secara gratis ini sangat senang, bersyukur dan gembira telah dinikahkan keluarganya. Namun, awalnya menikah agama lantaran tidak ada biaya dan proses pembuatan akta kelahiran bagi anaknya susah didapatkan.

"Kami menikah agama tahun 2018 hingga memiliki satu anak, dan alhamdullilah saat ini resmi sudah tercatat di negara dengan memiliki buku nikah hingga dokumen akan diselesaikan termasuknya mengganti KTP. Karena, memang nikah agama mengalami kesulitan jika anak kami besar dan masuk sekolah mungkin akan menjadi persoalan lantaran tidak memiliki kartu keluarga," pungkasnya. (Ad/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner