Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pimpinan Ponpes di Tasikmalaya Jadi Tersangka Rudapaksa Santriwati

Kristiadi
11/1/2025 14:05
Pimpinan Ponpes di Tasikmalaya Jadi Tersangka Rudapaksa Santriwati
AR, pimpinan pondok pesantren yang jadi tersangka rudapaksa terhadap santriwati.(MI/KRISTIADI)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR, 45, sebagai tersangka dugaan rudapaksa kepada anak didiknya. Warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, itu, melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang baru berusia 13 tahun.

Dari pengakuan korban, ia mendapatkan rudapaksa sebanyak 10 kali. Saat ini, korban mengalami trauma berat.

Kepala Satuan Resese Kriminal Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris herman Saputra mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orangtua anak santriwati yang berasal dari Kecamatan Gunung Tanjung. Ia diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Mereka meminta keterangan korban sampai akhirnya menangkap pelaku.

"Kami melakukan rangkaian pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak asusila dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR pada anak didiknya yang masih di bawah umur. Dalam penyelidikan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban 4 kali sejak akhir 2023 hingga November 2024," katanya, Sabtu (11/1)

Dalam gelar perkara, lanjutnya, AR terbukti melakukan perbuatan rudapaksa kepada anak didiknya. Perbuatan bejarnya dilakukan di lingkungan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi.

Sesuai hasil pemeriksaan, penyidik memiliki cukup bukti atas laporan tersebut. Polisi menetapkan AR sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota.

"Tersangka terancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan atau pidana perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, orangtua anak, IS, 41, warga Kecamatan Gunung Tanjung mengatakan, kejadian itu berawal dari kecurigaan terhadap anaknya yang mengalami perubahan fisik tidak seperti anak biasanya setelah pulang libur dari Pondok Pesantren Rumah Tahfid Daarul Ilmi. Saat ditanya, sang anak menjawab dan menceritakan semua yang dialaminya di pesantren.

Sementara itu, Ketua Bidang Keagamaan PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi mengatakan, tindakan asusila kepada anak di bawah umur yang dilakukan pimpinan Ponpres Rumah Tahfidz Daarul Ilmi, Kota Tasikmalaya berinisial AR telah melanggar aturan.

"Tindakan bejar ini menciderai citra pondok pesantren. Sang pelaku berani menjual agama untuk kepentingan nafsunya saja," tandasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner