Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bawaslu Kota Cirebon Ingatkan KPU untuk Umumkan Hasil Penghitungan Suara

Nurul Hidayah
26/11/2024 17:09
Bawaslu Kota Cirebon Ingatkan KPU untuk Umumkan Hasil Penghitungan Suara
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon mengingatkan KPU untuk mengumumkan hasil pemungutan suara.(MI/NURUL HIDAYAH)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengeluarkan surat imbauan ke KPU untuk memastikan jajarannya, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengumumkan hasil penghitungan suara.

“Untuk KPPS di lokasi TPS, sedangkan PPS di kelurahan selama 7 hari. Hal itu sangat penting karena jika tidak dilakukan terdapat ancaman pidana,” tutur  Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, Selasa (26/11).  

Surat Imbauan  dengan Nomor: 514/PM.00.02/K.JB-24/11/2024 tertanggal 25 November 2024 ini sebagai  upaya pencegahan pelanggaran pada pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2024.

Dijelaskan Devi, berdasarkan pasal 98 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa bahwa KPPS wajib memberikan satu lembar  salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada semua saksi.

“Mereka juga harus menempelkan satu lembar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di TPS selama tujuh hari,” lanjutnya,

Tidak hanya KPPS, PPS juga wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat umum selama tujuh  hari.

“Setiap PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya akan mendapatkan sanksi pidana,” tutur Devi.

Sesuai dengan pasal 99, ada jerat pidana  penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama 12  bulan dan denda paling sedikit Rp3 juta  dan paling banyak Rp12 juta.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner