Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 47 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba ditangkap
jajaran Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat. Mereka ditangkap selama
Operasi Antik Lodaya 2024 sekaligus pada kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha menjelaskan,
dari 47 orang tersangka, sebanyak 18 orang di antaranya terjaring Operasi Antik Lodaya 2024. Sisanya merupakan para tersangka yang terjaring selama KRYD.
"Penangkapan 47 tersangka ini berasal dari 31 laporan polisi," kata Yonky kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Kantor Polres Cianjur, Senin (5/8).
Baca juga : Polres Cianjur Tangkap 21 Tersangka Pengedar Narkoba dan OKT
Selama Operasi Antik Lodaya, 18 orang tersangka ditangkap dari pengungkapan 3 kasus sabu, 2 kasus ganja, dan 5 kasus obat keras terbatas (OKT).
"Untuk barang bukti yang diamankan, ada sabu sebanyak 35,03 gram, ganja
sebanyak 81,07 gram, dan OKT sebanyak 2.297 butir," tuturnya.
Sementara pada KRYD, Satnarkoba Polres Cianjur mengungkap 6 kasus sabu, 1 kasus ganja, dan 11 kasus OKT. Dari hasil KRYD, polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 4,87 gram, sabu sebanyak 115,69 gram, dan serta OKT sebanyak 9.421 butir. "TKP-nya di wilayah hukum Polres Cianjur," tegas Yonky.
Baca juga : Elemen Masyarakat Cianjur Diajak Tanggulangi Penyalahgunaan Narkoba
Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 132 ayat 1 dan 2 serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup serta denda Rp2 miliar.
"Untuk kasus ganja kita terapkan Pasal 114 juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup. Sementara pada kasus OKT kita terapkan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara pada kasus peredaran miras kita terapkan Perda Kabupaten Cianjur Nomor 12/2013 tentang Miras," pungkasnya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur Ajun Komisaris Septian Pratama menambahkan, dari 47 orang tersangka, beberapa orang di antaranya merupakan residivis. Mereka merupakan para tersangka pada kasus serupa.
"Sasaran para tersangka peredaran narkoba ini berbagai kalangan. Ada
pelajar, mahasiswa, dan kalangan-kalangan tertentu," kata Septian.
Peningkatan volume kendaraan tak hanya dari arah Jakarta ke Puncak Bogor dan Cianjur. Tapi juga dari arah Cianjur menuju Puncak ataupun Jakarta.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
Pengawasan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat (Jabar). Namun demikian, kebun binatang tetap harus ditutup
Kenaikan bahan pokok mulai terjadi pada cabai merah, telur, bawang merah, bawang putih, daging ayam, daging sapi dan beras premium.
Akibat tawuran tersebut sebuah toko kelontong yang menjual bahan pangan dan kebutuhan pokok terbakar. Kebakaran diduga akibat tawuran antara warga yang terjadi di kawasan tersebut.
Pelaksanaan Salat Id lebih awal ini merujuk pada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada 20 Maret 2026
SEORANG pemudik yang nekat berjalan kaki dari Bekasi menuju Surabaya ditemukan oleh personel kepolisian di wilayah Karawang setelah kehabisan biaya untuk melanjutkan perjalanan.
Konservasi tidak bisa hanya bicara satwa. Kalau masyarakat di sekitarnya tidak mendapatkan manfaat, maka konservasi akan selalu kalah,
SATUAN Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut menindak tegas sebuah unit ambulans yang kedapatan menyalahgunakan fungsinya di jalur mudik Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sebanyak 19 fasilitas pengolahan sampah tetap dioperasikan hingga menjelang hari H Lebaran.
MEMASUKI puncak arus mudik, ribuan kendaraan memadati ruas Tol Cipali Subang, Jawa Barat.
Super Aplikasi Rumah Pendidikan disediakan Pusdatin Kemendikdasmen
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
POLRES Sukabumi Kabupaten resmi menaikan status perkara kasus kematian anak Nizam Syafei ke tahap penyidikan.
MEMASUKI periode puncak arus mudik Lebaran 2026, PT KAI Logistik (Kalog) mencatatkan adanya peningkatan pengiriman hewan peliharaan melalui layanan ritel Kalog Express.
KONFLIK Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang belum juga usai, membuat operasional Bandung Zoo selama libur Lebaran tetap ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
KAI Commuter Bandung menyediakan total 1.254 perjalanan atau 57 perjalanan setiap hari.
Polres Cianjur berkeinginan membantu masyarakat yang rindu berkumpul bersama keluarga saat Idul fitri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved