Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Polres Cianjur Tangkap 47 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Benny Bastiandy
05/8/2024 18:52
Polres Cianjur Tangkap 47 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Polres Cianjur merilis penangkapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.(MI/BENNY BASTIANDY)

SEBANYAK 47 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba ditangkap
jajaran Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat. Mereka ditangkap selama
Operasi Antik Lodaya 2024 sekaligus pada kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha menjelaskan,
dari 47 orang tersangka, sebanyak 18 orang di antaranya terjaring Operasi Antik Lodaya 2024. Sisanya merupakan para tersangka yang terjaring selama KRYD.

"Penangkapan 47 tersangka ini berasal dari 31 laporan polisi," kata Yonky kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Kantor Polres Cianjur, Senin (5/8).

Baca juga : Polres Cianjur Tangkap 21 Tersangka Pengedar Narkoba dan OKT

Selama Operasi Antik Lodaya, 18 orang tersangka ditangkap dari pengungkapan 3 kasus sabu, 2 kasus ganja, dan 5 kasus obat keras terbatas (OKT).

"Untuk barang bukti yang diamankan, ada sabu sebanyak 35,03 gram, ganja
sebanyak 81,07 gram, dan OKT sebanyak 2.297 butir," tuturnya.

Sementara pada KRYD, Satnarkoba Polres Cianjur mengungkap 6 kasus sabu, 1 kasus ganja, dan 11 kasus OKT. Dari hasil KRYD, polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 4,87 gram, sabu sebanyak 115,69 gram, dan serta OKT sebanyak 9.421 butir. "TKP-nya di wilayah hukum Polres Cianjur," tegas Yonky.

Baca juga : Elemen Masyarakat Cianjur Diajak Tanggulangi Penyalahgunaan Narkoba

Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 132 ayat 1 dan 2 serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup serta denda Rp2 miliar.

"Untuk kasus ganja kita terapkan Pasal 114 juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup. Sementara pada kasus OKT kita terapkan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara pada kasus peredaran miras kita terapkan Perda Kabupaten Cianjur Nomor 12/2013 tentang Miras," pungkasnya.

Kasat Narkoba Polres Cianjur Ajun Komisaris Septian Pratama menambahkan, dari 47 orang tersangka, beberapa orang di antaranya merupakan residivis. Mereka merupakan para tersangka pada kasus serupa.

"Sasaran para tersangka peredaran narkoba ini berbagai kalangan. Ada
pelajar, mahasiswa, dan kalangan-kalangan tertentu," kata Septian.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner