Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Sumariyadi
15/7/2024 22:14
Mantan Pj Bupati Bandung Barat Ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat(DOK/KEJATI JABAR)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat akhirnya menahan Arsan Latif, mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, Senin (15/7) malam. Arsan sudah ditetapan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Penahanan terhadapnya dilakukan Tim Penyidik Kejati Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan sekitar 8 jam. Arsan diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan  kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Arsan menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri. Dia mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Baca juga : Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Geledah Kantor Pemkab Karawang, Usut Kasus Ruislag Tanah

Dana diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. Dana diserahkan oleh tersangka INA melalui tersangka AN.

"Arsan juga diduga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Agus Afrianto.

Dia menambahkan upaya paksa penahanan terhadap Arsan Latif dilakukan selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rumah Tahanan Bandung.

Baca juga : Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tahan Kepala BKPSDM Majalengka

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner