Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat akhirnya menahan Arsan Latif, mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, Senin (15/7) malam. Arsan sudah ditetapan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Penahanan terhadapnya dilakukan Tim Penyidik Kejati Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan sekitar 8 jam. Arsan diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Arsan menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri. Dia mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Baca juga : Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Geledah Kantor Pemkab Karawang, Usut Kasus Ruislag Tanah
Dana diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. Dana diserahkan oleh tersangka INA melalui tersangka AN.
"Arsan juga diduga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Agus Afrianto.
Dia menambahkan upaya paksa penahanan terhadap Arsan Latif dilakukan selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rumah Tahanan Bandung.
Baca juga : Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tahan Kepala BKPSDM Majalengka
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.
Penguatan UMKM harus dimulai dari komitmen pemerintah daerah sendiri melalui kebijakan belanja yang berpihak kepada pelaku usaha lokal.
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Dari 2.772 kios di pasar itu, masih tersisa 1.772 kios yang bertahan berjualan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
Penerimaan pajak dari sektor pariwisata tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan sektor pertambangan yang hanya menyumbang Rp3,073 miliar.
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Pendidikan karakter harus ditonjolkan, untuk membentuk budaya baik bagi generasi masa depan.
GUNA mendorong kemandirian para ibu rumah tangga, Yayasan Indonesia Setara (YIS) bersama Rumah Zakat menggelar Pelatihan Tata Boga Pembuatan Talam Singkong dan Muffin Pisang.
Pemerintah daerah selama ini terus mendorong kawasan objek wisata agar menjadi primadona bagi para pelancong, baik dari dalam maupun luar daerah.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
PIP sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya, mulai dari tas, sepatu, seragam hingga buku pelajaran.
Petugas PT Kereta Api Indonesia sudah menawarkan untuk pengembalian bea pembelian tiket atau menukar jadwal keberangkatan
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Rekayasa pola operasi tersebut dilakukan karena kondisi genangan air menyebabkan kelambatan perjalanan kereta api yang sangat tinggi
Kegiatan ini diikuti oleh 2.500 peserta yang terdiri dari prajurit TNI, Polri serta masyarakat umum
Upaya tersebut dilakukan untuk menghidupkan kembali nilai sejarah sekaligus mendorong pemanfaatan budaya sebagai kekuatan pembangunan daerah.
Kehadiran ratusan alumni menjadi bukti bahwa semangat persaudaraan masih terjaga dengan kuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved