Polisi Gerebek Pabrik Obat Keras di Puncak Cianjur, 4 Orang Diamankan

Benny Bastiandy
12/7/2024 21:45
Polisi Gerebek Pabrik Obat Keras di Puncak Cianjur, 4 Orang Diamankan
Kapolres Cianjur AKB Aszhari Kurniawan menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sediaan farmasi obat keras tertentu kepada wart(MI/BENNY BASTIANDY)

SATUAN Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menggerebek sebuah vila kawasan Puncak Cianjur di Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet yang dijadikan tempat pembuatan obat keras tertentu (OKT). Di lokasi, polisi mengamankan tersangka berikut berbagai barang bukti kejahatan.

Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi OKT terjadi pada Kamis (11/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Menurutnya, sediaan farmasi OKT itu diproduksi para pelaku sebagai industri rumahan (home industry).

"Ini pengungkapan kasus yang luar biasa karena barang bukti yang diamankan cukup banyak," kata Aszhari kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Cianjur, Jumat (12/7) petang.

Baca juga : Pemkab Cianjur Berencana Bikin Jalur Khusus Kendaraan Lolos Uji Emisi

Di lokasi, kata Aszhari, anggotanya mengamankan sebanyak 55 ribu butir OKT yang sudah selesai diproduksi. Termasuk menangkap empat tersangka yang saat penggerebekan berada di lokasi.

"Di TKP ada empat orang tersangka yaitu AF, FW, F, dan SM. Untuk barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin dua buah root gun, kemudian ada tiga buah hair dryer, lalu empat buah tampah atau nampan, satu buah cobek, lalu ulekan, dan 29 botol kecil zat pewarna kue," ucapnya.

Polisi mengamankan juga berbagai jenis bahan dasar pembuatan sediaan farmasi OKT. Di antaranya tramadol serta berbagai jenis bahan lainnya. 

Baca juga : 7 Tempat Kuliner Hits di Cianjur, Wajib Dikunjungi saat Liburan

"Hasil produksi dari kelompok ini diedarkan di wilayah Cianjur, Bandung, dan sekitarnya. Terdapat juga kiriman paket ke Jawa Tengah," imbuh Aszhari.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, para tersangka mengaku baru menjalankan produksi sediaan farmasi OKT itu sekitar sebulan. Para tersangka disangkakan Pasal 345 dan atau Pasal 346 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (BB)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner