Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PAKAR hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi mengatakan bahwa Polda Jawa Barat harus segera meminta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah menjadi korban salah tangkap.
Pegi sendiri telah dibebaskan dari tuduhan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon melalui gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Saya kira polisi wajib minta maaf, karena ini kan bukan kasus pertama salah tangkap. Dulu pernah ada penangkapan pengamen Cipulir yang dipukuli dan sebagainya," kata Fachrizal saat dihubungi, Selasa (9/7).
Baca juga : Peran Pegi Setiawan alias Perong dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Bisa Dipastikan
Ia mengatakan, bentuk permintaan maaf tersebut juga harus dilakukan dengan evaluasi dari pimpinan Polri terhadap para penyidik, terutama Polda Jawa Barat karena telah merugikan Pegi Setiawan.
"Saya kira bentuk minta maafnya dengan mengevaluasi penyidik yang mengangkap kemarin. Terus yang konferensi pers penangkapan (Pegi) juga harus minta maaf," ujarnya.
"Itu sama dengan melanggar asas praduga tidak bersalah, dia mempertontonkan Pegi di muka umum bahwa inilah yang membunuh Vina, padahal tidak terbukti menurut Hakim. Jadi masih besar-besaran prosedur di kepolisian yang bermasalah," tambahnya.
Baca juga : Perjalanan Kasus Vina Cirebon hingga Pegi Setiawan Dibebaskan 8 Juli 2024
Selain itu, menurut Fachrizal, Pegi Setiawan juga berhak dalam menuntut ganti rugi atas kasus tersebut. Ganti rugi itu sebagai upaya untuk memulihkan nama baik Pegi yang telah rusak akibat status tersangka.
Proses ganti rugi bagi korban atas kesalahan penyidik telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 23 KUHAP. Sebagai hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU.
"Pegi berhak menuntut ganti rugi itu diatur dalam KUHAP, jadi di KUHAP bilang kalau ada orang ditangkap ditahan tidak berdasarkan undang-undang dia berhak dia menerima sejumlah imbalan uang," tuturnya.
Baca juga : Postingan Facebook Pegi Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Polri
Lebih lanjut, Fachrizal juga mendesak agar Polisi tetap mencari dalang dibalik pembunuhan Vina dan Eky. Sebab, Fachrizal mengamati dari perkembangan isu kasus pembunuhan Vina dan Eky memang masih terdapat kemungkinan adanya Pegi lain yang menjadi otak pelaku utama.
"Kenapa harus menjerat Pegi, ya kalau bukan pembunuhnya. Ya cari pembunuh aslinya, kan masyarakat pengen tahu siapa sih otak di balik pembunuhan Vina. Kan polisi menangkap Pegi tapi kata hakim ternyata bukan dia kan, nah itu cari pelaku lain dong," ujarnya.
"Jangan fokus ke Pegi, jangan-jangan ada Pegi lainnya. Mungkin ada nama pegi ada ratusan kan harus di telusuri. Nah polisi harus gentle kalau memang salah ya minta maaf," imbuhnya. (Fik)
Kegiatan bakti kesehatan gratis digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 yang ditujukan bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Secara keseluruhan, kondisi jemaah haji asal Kabupaten Cianjur lainnya dalam kondisi sehat.
Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Pergerakan tanah sudah makin meluas dan membuat kerusakan rumah bertambah. Tercatat ada 110 Kepala Keluarga (KK) atau 279 jiwa terdampak.
Awalnya, penyesuaian direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2025. Nsmun pelaksanaan serentak akhirnya diputuskan pada Senin, 16 Juni 2025.
Per 15 Juni 2025, Pos Indonesia telah menerima sebanyak 174.025 kilogram atau lebih dari 174 ton barang milik jemaah haji untuk dikirimkan ke Indonesia.
Ini merupakan inisiatif strategis untuk memperkenalkan AI for Smart-X (AISX) sebagai pusat kolaborasi riset baru yang akan menjadi penggerak utama dalam pengembangan kecerdasan buatan
RIBUAN ikan jenis udikan Sungai Ciwulan dan kolam milik warga Kampung Naga, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mati secara mendadak.
Setelah diterbitkannya surat edaran jam malam untuk pelajar, Satpol PP bersama Polri dan TNI akan gencar melakukan operasi maupun razia yang sifatnya edukasi.
Pemungutan retribusi dilakukan perangkat daerah penghasil maupun Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di lingkup Pemkab Cianjur. Baru sebagian kecil yang sudah menerapkan digitalisasi
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
KHAWATIR terjadi kecurangan, DPRD Kabupaten Karawang akan mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Jemaah haji kelompok terbang 5 asal Kabupaten Garut sudah kembali ke Tanah Air
DRF ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.
Pendistribusian pertama menandai babak baru dalam penguatan ketahanan kesehatan nasional
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap profesi ojek online yang memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat.
NS sebagai tenaga pendidik telah melanggar peraturan. Berdasarkan keputusan rapat, dia secara resmi telah diberhentikan, sejak 13 Juni 2025.
Program ini bertujuan mencetak kader ulama dan ustaz unggul yang siap mengabdi dan membina umat di lingkungan pesantren Muhammadiyah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved