Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PAKAR hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi mengatakan bahwa Polda Jawa Barat harus segera meminta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah menjadi korban salah tangkap.
Pegi sendiri telah dibebaskan dari tuduhan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon melalui gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Saya kira polisi wajib minta maaf, karena ini kan bukan kasus pertama salah tangkap. Dulu pernah ada penangkapan pengamen Cipulir yang dipukuli dan sebagainya," kata Fachrizal saat dihubungi, Selasa (9/7).
Baca juga : Peran Pegi Setiawan alias Perong dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Bisa Dipastikan
Ia mengatakan, bentuk permintaan maaf tersebut juga harus dilakukan dengan evaluasi dari pimpinan Polri terhadap para penyidik, terutama Polda Jawa Barat karena telah merugikan Pegi Setiawan.
"Saya kira bentuk minta maafnya dengan mengevaluasi penyidik yang mengangkap kemarin. Terus yang konferensi pers penangkapan (Pegi) juga harus minta maaf," ujarnya.
"Itu sama dengan melanggar asas praduga tidak bersalah, dia mempertontonkan Pegi di muka umum bahwa inilah yang membunuh Vina, padahal tidak terbukti menurut Hakim. Jadi masih besar-besaran prosedur di kepolisian yang bermasalah," tambahnya.
Baca juga : Perjalanan Kasus Vina Cirebon hingga Pegi Setiawan Dibebaskan 8 Juli 2024
Selain itu, menurut Fachrizal, Pegi Setiawan juga berhak dalam menuntut ganti rugi atas kasus tersebut. Ganti rugi itu sebagai upaya untuk memulihkan nama baik Pegi yang telah rusak akibat status tersangka.
Proses ganti rugi bagi korban atas kesalahan penyidik telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 23 KUHAP. Sebagai hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU.
"Pegi berhak menuntut ganti rugi itu diatur dalam KUHAP, jadi di KUHAP bilang kalau ada orang ditangkap ditahan tidak berdasarkan undang-undang dia berhak dia menerima sejumlah imbalan uang," tuturnya.
Baca juga : Postingan Facebook Pegi Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Polri
Lebih lanjut, Fachrizal juga mendesak agar Polisi tetap mencari dalang dibalik pembunuhan Vina dan Eky. Sebab, Fachrizal mengamati dari perkembangan isu kasus pembunuhan Vina dan Eky memang masih terdapat kemungkinan adanya Pegi lain yang menjadi otak pelaku utama.
"Kenapa harus menjerat Pegi, ya kalau bukan pembunuhnya. Ya cari pembunuh aslinya, kan masyarakat pengen tahu siapa sih otak di balik pembunuhan Vina. Kan polisi menangkap Pegi tapi kata hakim ternyata bukan dia kan, nah itu cari pelaku lain dong," ujarnya.
"Jangan fokus ke Pegi, jangan-jangan ada Pegi lainnya. Mungkin ada nama pegi ada ratusan kan harus di telusuri. Nah polisi harus gentle kalau memang salah ya minta maaf," imbuhnya. (Fik)
Program ini sebagai upaya untuk menghadirkan keadilan yang humanis melalui penyelesaian masalah secara musyawarah dan berlandaskan kearifan lokal
Uji publik ini secara spesifik bertujuan untuk menghimpun masukan, kritik, dan saran dari para praktisi di lapangan untuk menyempurnakan arah kebijakan program.
Sökhi meriahkan Interupsi Jazz di KCIC Halim, rangkaian menuju The Papandayan Jazz Fest 2025
Dapur SPPG Sempur secara resmi mulai beroperasi untuk melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Plered dan sekitarnya.
Kebijakan ini bukan sekadar soal angka, melainkan ikhtiar meringankan beban masyarakat, terutama pascapandemi dan kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan
Tenaga pendamping ini akan bertugas memberikan pendampingan intensif dan supervisi terhadap operasional Koperasi Merah Putih di kecamatan
Setiap kali hujan, di sejumlah lokasi dilaporkan terjadi banjir limpasan. Tak hanya menggenangi ruas-ruas jalan, banjir limpasan juga berdampak terhadap permukiman warga.
Sidak dilakukan sesuai intruksi Wali Kota Tasikmalaya. Mereka mengingatkan supaya aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah wajib membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa baru dikenalkan dengan kegiatan-kegiatan universitas, mulai dari kegiatan di tingkat universitas, fakultas, dan juga tingkat program studi (prodi).
RENTETAN kejadian gempa Sesar Lembang tidak bisa langsung disimpulkan sebagai gempa pendahuluan atau Foreshock.
LAJU inflasi month-to-month (mtm) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Agustus tahun ini cenderung turun dibanding bulan sebelumnya.
Di Kecamatan Gunungpuyuh, pemerintah kecamatan bekerja sama dengan pengurus RT dan RW mendekatkan dan memudahkan pelayanan pembayaran.
Operasional TPA tanpa AMDAL dapat menyebabkan bencana lingkungan dan membahayakan masyarakat,
Berlangsung selama tiga hari, Kamis-Minggu (21-24/8), transaksi berhasil menembus pasar Internasional. Total transaksi mencapai Rp1,4 miliar.
Para lulusan UM Bandung diharapkan untuk menjadi technopreneur islami yang mampu menciptakan lapangan kerja, mengembangkan riset berbasis nilai Islam, dan menghadirkan solusi bagi bangsa.
Otak yang sehat melahirkan sumber daya manusia yang cerdas, inovatif dan mampu bersaing di era global.
Momentum ini menjadi simbol kuat sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan sektor swasta dalam mewujudkan impian banyak keluarga
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat 19,72 gram, dan sejumlah peralatan untuk transaksi maupun konsumsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved