Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menggugurkan status tersangka yang dijeratkan pada Pegi Setiawan, 27. Keputusan ini diumumkan pada hari Senin (8/7) setelah melalui serangkaian sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Pegi.
Majelis hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi menjadi titik balik penting dalam kasus yang menghebohkan publik ini.
Baca juga : Penyidik Polda Jabar yang Tangkap Pegi Setiawan Diminta Diperiksa
Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum Pegi berhasil meyakinkan hakim bahwa klien mereka tidak terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di pada tahun 2016.
Bukti-bukti yang disajikan menunjukkan adanya perbedaan ciri-ciri fisik antara Pegi dan tersangka yang sebenarnya, serta alibi yang kuat bahwa Pegi berada di Bandung saat kejadian.
Pegi Setiawan, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi di Bandung. Ia dituduh sebagai dalang di balik pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.
Baca juga : IPW: Bebasnya Pegi Setiawan belum Tuntaskan Kasus Vina Cirebon
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah dirilisnya film horor Vina: Sebelum 7 Hari karya sutradara Anggy Umbara, yang terinspirasi dari kisah nyata pembunuhan tersebut.
Selama berada di Bandung, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan dan mengganti namanya menjadi Robi Irawan. Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Jules A. Abast, dalam konferensi pers menyatakan bahwa penangkapan dilakukan secara paksa pada malam tanggal 21 Mei.
Polisi menggelar konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, dan menghadirkan Pegi di hadapan media. Dalam kesempatan tersebut, Pegi berbicara dan membantah keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, bahkan menyatakan dirinya siap mati karena merasa tidak bersalah.
Baca juga : Tidak Ada Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati," katanya di Polda Jabar.
Presiden Jokowi turut angkat bicara mengenai kasus ini, meminta agar pengungkapan kasus Vina Cirebon dilakukan secara transparan.
Baca juga : Tim Hukum Pegi Setiawan Hadirkan Lima Saksi pada Sidang Praperadilan
Menurut Jokowi, tidak ada yang perlu ditutupi dari kasus tersebut.
"Tanyakan kepada Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan," kata Jokowi, Kamis (30/5).
"Terbuka semuanya, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," tambahnya.
Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, menyoal penetapan status tersangkanya. Pengacaranya, Insank Nasruddin, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Insank juga mengklaim memiliki saksi yang dapat membuktikan bahwa kliennya bukan pelaku pembunuhan tersebut dan bahwa Pegi yang ditangkap polisi memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan yang ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Karena DPO yang disampaikan pihak kepolisian dalam hal ini adalah klien kami, adalah dua hal yang berbeda. Orang yang berbeda, mulai dari ciri-ciri yang disampaikan, ciri rambut berbeda, domisili berbeda, bahkan saat kejadian klien kami berada di Bandung, tapi dikaitkan," ujarnya.
Polda Jabar menyerahkan berkas perkara tahap satu tersangka Pegi Setiawan ke Kejati Jabar.
Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang ini menarik perhatian masyarakat luas, dan pengadilan dipenuhi oleh warga yang tertarik mengikuti prosesnya. Spanduk dukungan terhadap Pegi banyak dipasang di sekitar lingkungan pengadilan.
Namun, dalam sidang perdana tersebut, Polda Jabar tidak hadir, sehingga sidang ditunda hingga tanggal 1 Juli.
"Ditunda sampai 1 Juli, berarti 1 Juli kami datang lagi ke sini," kata Kuasa Hukum Pegi Toni RM, di PN Bandung.
Polda Jabar mengumumkan bahwa Pegi yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah otak di balik pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Ia dijerat dengan pasal-pasal yang mengancam hukuman mati. Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.
"Pidana dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," kata dia di Polda Jabar pada Minggu (26/5).
Sidang praperadilan kembali digelar di PN Bandung dengan dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Sidang kali ini dihadiri oleh Polda Jabar. Tim kuasa hukum Pegi dan Polda Jabar saling berargumen di dalam ruang sidang.
"Ya, kita tolak semua karena memang faktanya (fakta tim kuasa hukum Pegi) dengan kami berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga hakim bisa mempertimbangkan," kata Kabidkum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani, di PN Bandung.
Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar dengan disertai berbagai petunjuk.
Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersebut, masih ditemukan kekurangan karena dianggap belum lengkap baik dari sisi formil maupun materiel.
Setelah melalui serangkaian agenda persidangan praperadilan, hakim tunggal Eman Sulaeman akhirnya memutuskan bahwa status tersangka yang dikenakan terhadap Pegi Setiawan tidaklah sah. Oleh karena itu, Pegi harus dikeluarkan dari tahanan.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan selama persidangan. (Z-10)
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
Bareskrim Polri tidak mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah Majelis Hakim PN Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
Ia menjelaskan ketiga korban saat ini telah teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari. Mereka adalah Sakira (44), Sanadi (47) dan Sunadi (31).
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kecelakaan tambang yang diduga dipicu metode penambangan tidak sesuai prosedur.
Sembilan orang lainnya berhasil dievakuasi dan tengah menjalani perawatan di RS Sumber Urip.
Hendra menyebutkan informasi lanjutan masih dalam proses koordinasi dengan pihak terkait. Para korban saat ini tengah dievakuasi ke RSUD Pameungpeuk, Garut.
Polda Jabar mengungkapkan penambahan dua korban baru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh residen anestesi FK Unpad Priguna Anugerah Pratama
Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama, tetapi waktunya berbeda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved