Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menggugurkan status tersangka yang dijeratkan pada Pegi Setiawan, 27. Keputusan ini diumumkan pada hari Senin (8/7) setelah melalui serangkaian sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Pegi.
Majelis hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi menjadi titik balik penting dalam kasus yang menghebohkan publik ini.
Baca juga : Penyidik Polda Jabar yang Tangkap Pegi Setiawan Diminta Diperiksa
Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum Pegi berhasil meyakinkan hakim bahwa klien mereka tidak terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di pada tahun 2016.
Bukti-bukti yang disajikan menunjukkan adanya perbedaan ciri-ciri fisik antara Pegi dan tersangka yang sebenarnya, serta alibi yang kuat bahwa Pegi berada di Bandung saat kejadian.
Pegi Setiawan, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi di Bandung. Ia dituduh sebagai dalang di balik pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.
Baca juga : IPW: Bebasnya Pegi Setiawan belum Tuntaskan Kasus Vina Cirebon
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah dirilisnya film horor Vina: Sebelum 7 Hari karya sutradara Anggy Umbara, yang terinspirasi dari kisah nyata pembunuhan tersebut.
Selama berada di Bandung, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan dan mengganti namanya menjadi Robi Irawan. Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Jules A. Abast, dalam konferensi pers menyatakan bahwa penangkapan dilakukan secara paksa pada malam tanggal 21 Mei.
Polisi menggelar konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, dan menghadirkan Pegi di hadapan media. Dalam kesempatan tersebut, Pegi berbicara dan membantah keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, bahkan menyatakan dirinya siap mati karena merasa tidak bersalah.
Baca juga : Tidak Ada Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati," katanya di Polda Jabar.
Presiden Jokowi turut angkat bicara mengenai kasus ini, meminta agar pengungkapan kasus Vina Cirebon dilakukan secara transparan.
Baca juga : Tim Hukum Pegi Setiawan Hadirkan Lima Saksi pada Sidang Praperadilan
Menurut Jokowi, tidak ada yang perlu ditutupi dari kasus tersebut.
"Tanyakan kepada Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan," kata Jokowi, Kamis (30/5).
"Terbuka semuanya, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," tambahnya.
Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, menyoal penetapan status tersangkanya. Pengacaranya, Insank Nasruddin, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Insank juga mengklaim memiliki saksi yang dapat membuktikan bahwa kliennya bukan pelaku pembunuhan tersebut dan bahwa Pegi yang ditangkap polisi memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan yang ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Karena DPO yang disampaikan pihak kepolisian dalam hal ini adalah klien kami, adalah dua hal yang berbeda. Orang yang berbeda, mulai dari ciri-ciri yang disampaikan, ciri rambut berbeda, domisili berbeda, bahkan saat kejadian klien kami berada di Bandung, tapi dikaitkan," ujarnya.
Polda Jabar menyerahkan berkas perkara tahap satu tersangka Pegi Setiawan ke Kejati Jabar.
Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang ini menarik perhatian masyarakat luas, dan pengadilan dipenuhi oleh warga yang tertarik mengikuti prosesnya. Spanduk dukungan terhadap Pegi banyak dipasang di sekitar lingkungan pengadilan.
Namun, dalam sidang perdana tersebut, Polda Jabar tidak hadir, sehingga sidang ditunda hingga tanggal 1 Juli.
"Ditunda sampai 1 Juli, berarti 1 Juli kami datang lagi ke sini," kata Kuasa Hukum Pegi Toni RM, di PN Bandung.
Polda Jabar mengumumkan bahwa Pegi yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah otak di balik pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Ia dijerat dengan pasal-pasal yang mengancam hukuman mati. Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.
"Pidana dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," kata dia di Polda Jabar pada Minggu (26/5).
Sidang praperadilan kembali digelar di PN Bandung dengan dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Sidang kali ini dihadiri oleh Polda Jabar. Tim kuasa hukum Pegi dan Polda Jabar saling berargumen di dalam ruang sidang.
"Ya, kita tolak semua karena memang faktanya (fakta tim kuasa hukum Pegi) dengan kami berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga hakim bisa mempertimbangkan," kata Kabidkum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani, di PN Bandung.
Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar dengan disertai berbagai petunjuk.
Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersebut, masih ditemukan kekurangan karena dianggap belum lengkap baik dari sisi formil maupun materiel.
Setelah melalui serangkaian agenda persidangan praperadilan, hakim tunggal Eman Sulaeman akhirnya memutuskan bahwa status tersangka yang dikenakan terhadap Pegi Setiawan tidaklah sah. Oleh karena itu, Pegi harus dikeluarkan dari tahanan.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan selama persidangan. (Z-10)
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila, Jakarta
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memperkirakan bakal terjadi dua kali puncak arus mudik dan balik, saat perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru 2024 di wilayah Jabar.
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Polda Jabar didesak menangkap pembunuh Vina dan Eky yang asli menyusul bebasnya Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan membantah telah berpindah tempat dan mengganti identitas sebelum ditangkap kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved