Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut dikabulkannya putusan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat belum menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Menurutnya, masih terdapat pelaku sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang masih berkeliaran. Tentunya, IPW mendorong agar kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku sebenarnya dari kasus itu.
"Setelah putusan praperadilan pegi dan pegi dinyatakan dilepaskan dari status tersangka, bukan berarti kasus kematian Vina dan Eki sudah selesai. Karena memang ada pelaku sesungguhnya, ada peristiwa Eki dan Vina meninggal dibunuh, harus di ungkap oleh polisi," kata Sugeng saat dihubungi, Selasa (9/7).
Baca juga : Tidak Ada Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan
Sugeng mengatakan, pencarian polisi terhadap pelaku pembunuhan Vina Cirebon ini memang menjadi pertanyaan. Walaupun, ada delapan terpidana yang telah ditetapkan oleh Polda Jabar, menurut Sugeng, delapan terpidana tersebut diduga bukan pelakunya dan hanya korban salah tangkap.
"Delapan orang yang telah ditetapkan terpidana ini bukan pelaku sesungguhnya, mereka hanya salah tangkap dan salah dihukum, jadi ini dugaan peradilan sesat. Masih ada pelaku sesungguhnya diluar yang berkeliaran, ini yang harus diungkap oleh polisi," ujarnya.
Lebih lanjut, IPW mendorong agar kepolisian untuk mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan tersebut. Sugeng juga meminta agar pihak kepolisian tidak terburu-buru dan tetap melakukan penyidikan secara akuntabel.
"Ke depannya, IPW mendorong polisi untuk tidak terburu-buru dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina. Polisi harus melakukan proses penyeledikan dan penyidikan dengan akuntabel menggunakan pendekatan scientific crime investigation dan profesional," tuturnya. (P-5)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Sugeng juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan secara langsung jajaran Kortas Tipidkor. Guna mendalami kasus itu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa langkah tersebut tentunya harus didukung agar kasus judi online maupun dugaan korupsi tersebut dapat terungkap.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dikembalikan independensinya agar kembali menjadi lembaga yang kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang ada di tanah air.
MA membantah tudingan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung TA 2022-2023
Pemotongan HPP tersebut dicoba diberi “legitimasi” berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved