Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky melaporkan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pelaporan karena postingan di Facebook Pegi hilang setelah penyidik meminta sandi akun Facebook tersebut beberapa waktu lalu.
"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebookok atas nama Pegi Setiawan," kata kuasa hukum Pegi, Toni RM di depan Gedung Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Toni menjelaskan Pegi memiliki akun Facebook atas nama Pegi Setiawan. Akun itu masih ada beberapa hari setelah ditangkap pada Selasa (21/5).
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan Laporkan Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon
Kemudian, warganet melakukan tangkapan layar atas status yang diunggah Pegi di Facebook pribadinya itu. Setelah ramai membahas Pegi Setiawan berada di Bandung saat kejadian, akun Facebook itu hilang.
Setelah hilang, Toni menanyakan kepada penyidik melalui wawancara di stasiun televisi swasta kenapa akun Facebook tersebut hilang. Lalu, tidak lama akun Facebook itu muncul lagi. Namun, postingan di akun Facebook itu sudah tidak ada.
Toni membacakan status Pegi yang diunggah di akun Facebook tersebut. Status ini diyakini menjadi bukti penting meringankan Pegi dari kasus pembunuhan Vina di Crebon 2016 lalu.
Baca juga : Polri Sebut Ada Saksi yang Diminta Berbohong oleh Pembunuh Vina dengan Imbalan Uang
Status pertama, pada 12 Agustus 2016, Pegi Setiawan menulis "Bismillah on the way Bandung". Pada hari yang sama, Pegi mengunggah status "Alhamdulillah nyampe, nunggu jemputan lama bingit".
Kemudian, 17 Agustus 2016 Pegi Setiawan menulis mengais rezeki di kota orang. Selanjutnya, 24 Agustus 2016 Pegi Setiawan menuliskan status lupa suasana kampung halaman.
"Kemudian, 1 September 2016 Pegi Setiawan menuliskan 'ya Allah saya nggak tau apa-apa tentang masalah ini kenapa saya kena getahnya cobaan yang engkau berikan begitu berat ya Allah !!!!!!!!!"
Baca juga : Alasan Polri Tolak Gelar Perkara Khusus untuk Pegi Setiawan
Sementara itu, Toni menyebut peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 27 Agustus 2016. Kemudian, tiga hari setelahnya pada 30 Agustus 2016, tiga polisi mendatangi rumah Ibu Pegi mengambil sepeda motor Pegi Setiawan jenis Suzuki Smash berwarna ungu atau pink dan membawa motor paman Pegi, Suparman yang disebut tak ada kaitannya dengan barang bukti .
"Nah, motor tersebut dua-duanya belum dibalikin terutama yang punya Pak Suparman yang dipinjem oleh polisi untuk menyetep karena motor Pegi Setiawan ini sudah sebulan yang lalu nggak bisa jalan, sehingga perlu distep (didorong) minjem lah motor buat distep akhirnya dua-duanya dibawa, sampai sekarang motor Jupiter itu nggak dibalikin," ungkap Toni
Kartini, Ibu Pegi menceritakan kedatangan polisi itu ke Pegi yang berada di Bandung. Maka itu, pada 1 September, Pegi Setiawan kembali menuliskan status yang berisi "ya Allah saya nggak tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya cobaan yang engkau berikan begitu berat ya Allah".
Baca juga : Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat
"Jadi, jelas postingan ini menunjukkan bahwa Pegi Setiawan tidak tahu apa-apa dan berada di Bandung. Lalu, ada lagi postingan yg tidak kalah penting di sini 10 Desember 2016 "ye pulang" karena proyek Pegi Setiawan berada di Bandung itu sejak Juli sampai akhir November itu habis," tutur Toni.
Pegi kembali menuliskan status "setiap hari berangkat pagi dan pulang malam, nggak punya waktu mikirin maen". Toni menilai rangkaian ini sangat penting dan menguntungkan Pegi, karena saat kejadian dua di Bandung bukan di Cirebon.
Toni pun mengaku sempat bertanya kepada Pegi soal hilangnya akun FB ini pada hari kedua tes psikologi. Pegi mengaku tidak tahu. Bahkan, Pegi mengaku tidak bisa menggunakan ponsel di dalam penjara.
"Saya tanya 'penyidik pernah minta pasword gak?' 'Iya pak pernah minta' 'oh pantes'," ucap Toni.
Oleh karena penyidik meminta pasword FB, Toni menduga ada upaya menghilangkan unggahan yang menguatkan Pegi berada di Bandung. Toni menilai aparat tidak adil bila dugaan menghilangkan bukti itu benar.
"Penyidik ini namanya mengutak ngatik barang bukti yang seharusnya dijaga keutuhannya. Oleh karenanya, biar ada kejelasan kepastian hukum kami mencoba mengadukan permasalahan ini ke Propam biar ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas dia.
Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan dan penyidik dengan wujud menghilangkan postingan-postingan akun Facebook Pegi Setiawan. Laporan kuasa hukum Pegi ini diterima oleh Aipda Agus Mulyana dalam bentuk pengaduan masyarakat dan teregister dengan nomor: SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN. (Yon/P-5)
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved