Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bawaslu Jawa Barat, Senin (29/1) sore. Dia kukuh memastikan dirinya tidak melanggara aturan pemilu.
Kang Emil dipanggil setelah dua pihak melaporkan dirinya, yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Dia diduga melanggar aturan kampanye Pemilu 2024 dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, pada 13 Januari.
Seusai dimintai keterangan, dia menyatakan dirinya mengapresiasi Bawaslu Jabar yang telah memanggil dirinya, untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan itu berdasarkan tayangan viral sebuah video berdurasi 11 menit
Di dalam tayangan itu, Emil diduga berkampanye di depan peserta Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya. Dia juga terlihat menyawer sejumlah uang kepada peserta yang berjoget di atas panggung.
Emil menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukannya dalam kegiatan tersebut. Kapasitasnya saat itu adalah sebagai tamu undangan.
"Saya datang memenuhi panggilan ini untuk memberi contoh kepada semua warga negara harus taat pada hukum. Saya mengklarifikasi hal yang perlu dijelaskan," jelasnya.
Menurut dia, tidak ada substansi pelanggaran, karena yang dijadikan bukti juga video sepotong-sepotong. "Mudah-mudahan clear," ujarnya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan, Emil hadir sebagai terlapor. "Kami mengajukan sebanyak 30 pertanyaan."
Setelah ini pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan proses lebih lanjut, guna merampungkan permasalahan ini. Pihaknya akan meminta pendapat ahli, karena kontennya berkaitan dengan video.
"Setelah ini kami akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," ucapnya.
Dia menambahkan, ada dua dugaan pelanggaran yang diperiksa, yakni soal sawer dan pelibatan BPD. Jika terbukti melanggar, pelakunya bisa dikenai Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana Pemilu. Selain Emil, Bawaslu Jabar juga telah memanggil lima saksi.
Dalam tayangan video, Ridwan Kamil hadir dalam jambore dengan menggunakan atribut khas pasangan calon nomor urut 2. Dalam video dia juga meneriakkan kata presiden sebanyak tiga kali dan disambut massa dengan teriakan Prabowo. (SG/Sugeng Sumariyadi)
KABAR gembira bagi masyarakat yang merencanakan pulang kampung pada periode Lebaran 2026.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut melaporkan temuan 34 kasus positif penyakit campak pada anak berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di Labkesda Provinsi Jawa Barat.
KEMAMPUAN Pemerintah Iran dalam menggelola anggaran keuangan negara di tengah konflik dengan Israel dan Amerika, mendapat pujian dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau KDM.
SATLANTAS Polres Karawang, Jawa Barat, akan menerapkan sistem one way dan Contra flow jika terjadi kemacetan di sejumlah titik pada saat arus mudik dan balik Lebaran 1447 H.
Bersama sekitar 200 warga yang jadi korban longsor, Abah Iwan menyimak tausiyah yang menguatkan, di tanah yang belum lama terguncang.
Hasil evaluasi menyebutkan bahwa stok BBM nasional masih cukup untuk mendukung kebutuhan masyarakat selama periode mudik dan arus balik.
Perlu berbagai upaya melakukan langkah-langkah penting selama arus mudik maupun balik Lebaran nanti
Mereka baru menerima surat keputusan (SK), tanpa mencantumkan besaran gaji.
Kasus ini bermula dari rapuhnya harmonisasi komunikasi di ruang digital
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi para pegawai dalam menunjang pelayanan publik.
Pemkot Bandung memberikan tenggat hingga 12 Maret 2026 bagi asosisi untuk menuntaskan pekerjaan tersebut.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas korporasi di bulan suci Ramadan, melainkan wujud nyata kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat.
PEMERINTAH akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Persiapan mudik Lebaran 2026 di wilayah Jawa Barat mulai dimatangkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
Pergerakan tanah di Kecamatan Bantargadung terjadi di Desa Bantargadung dan Bojonggaling. Kondisi itu bersamaan meningkatnya intensitas curah hujan sejak Rabu (4/3).
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mengambil kebijakan meliburkan operasional ojek, angkutan kota (angkot), delman, dan becak yang beroperasi di jalur mudik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved