Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Bawaslu Garut Mulai Periksa Anggota Satpol PP yang Dukung Capres No 2

Kristiadi
10/1/2024 18:01
Bawaslu Garut Mulai Periksa Anggota Satpol PP yang Dukung Capres No 2
Anggota Satpol PP Kabupaten Garut saat menyatakan dukungan untuk calon presiden nomor 2(ISTIMEWA)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, melakukan pemeriksaan terhadap 13 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan mereka tidak netral dalam Pemilu 2024.

Sebelumnya, ke 13 anggota Satpol PP itu tampil dalam rekaman video yang menyatakan dukungannya terhadap calon presiden nomor urut 2.

Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Untuk pemeriksaan pertama dilakukan terhadap 5 orang.

"Bawaslu Garut menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan temuan di lapangan. Pembahasan sudah dilakukan di tingkat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena tindakan mereka ada potensi melanggar pidana pada Pemilu 2024," katanya, Rabu (10/1).

Dia menambahkan pemeriksaan yang dilakukan meliputi kebenaran anggota Satpol PP dalam video tersebut, kemudian penggunaan sarana pemerintah untuk membuat video yang menyatakan diri tidak netral.

"Kami masih melakukan pemeriksaan kepada 5 orang anggota Satpol PP, terkait dengan netralitas ASN maupun status kepegawaian mereka.  Bawaslu juga akan meminta keterangan Kepala Satpol PP Garut terkait anggotanya," ujarnya.

Sebelumnya, belasan anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Garut tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja menyatakan dukungan terhadap salah satu calon wakil Presiden (Cawapres). Pernyatakan dukungan terhadap nomer 2 tersebut, viral melalui media sosial dan pesan whatsapp.

Atas perbuatan mereka, Kepala Satpol PP Garut sudah mengambil tindakan dan sanksi tegas. Cecep, pelaku utamanya, bersama 12 anggota lainnya dikenai hukuman skorsing dan tidak mendapat gaji serta tunjangan selama 1-3 bulan. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner